Bobol Jendela Rumah Warga, Pelaku Curi Rp4,8 Juta dan Diamankan Polresta Banggai

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai menangkap seorang pria berinisial LA (29) yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp4,8 juta dari rumah warga di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pelaku ditangkap polisi saat berada di kompleks sekolah MIN Luwuk, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.26 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, LA mengakui keterlibatannya dalam pencurian uang tunai milik korban.

“Benar, LA telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui terlibat dalam pencurian uang tunai di rumah korban,” ujar AKP Nur Arifin.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.30 Wita di rumah korban berinisial SB (42). Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar.

Baca Juga :  Polresta Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Pembobolan Kios di KM 4 Luwuk ke Kejaksaan

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Untuk bisa masuk, pelaku terlebih dahulu merusak bagian kunci jendela tersebut.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku masuk dengan merusak jendela, kemudian mengambil dompet berisi uang,” jelas AKP Arifin.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada LA. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya dua tas, sebuah obeng, kartu ATM BNI, ATM BRI, ATM Mandiri, KTP, kartu KIS, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga :  Polresta Banggai Ringkus Pria Asal Bekasi Pelaku Penipuan Modus Transfer Uang di BRILink

Dari hasil pemeriksaan, LA mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, membeli telepon seluler, dan membayar utang.

“Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil curian telah digunakan untuk membeli sabu, membeli handphone, dan membayar utang,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini, LA telah diamankan di Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source     : Humas Polresta Banggai