Polresta Banggai Ringkus Pria Asal Bekasi Pelaku Penipuan Modus Transfer Uang di BRILink

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura melakukan transaksi pengiriman uang melalui agen BRILink di wilayah Kota Luwuk. Seorang pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan petugas atau pemilik usaha BRILink.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah usaha BRILink yang berada di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Banggai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VII/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 20 Juli 2026.

AKP Nur Arifin menjelaskan, pelaku menggunakan modus meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu dengan alasan dana tersebut akan segera dikembalikan. Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku justru melarikan diri tanpa mengembalikan uang sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga :  Duet Muda Pengedar Sabu di Desa Penjawaan Diringkus, Kades Desak Pengusutan Tuntas

“Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan dana tersebut, namun kemudian melarikan diri,” ungkap AKP Nur Arifin.

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Audina Kantu (26), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MF (23), warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tidak hanya beraksi di satu lokasi. Sebelumnya, pelaku juga diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di sebuah usaha BRILink di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam aksi tersebut, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp3,2 juta, kemudian melarikan diri tanpa memenuhi janjinya.

Baca Juga :  Dr Herman Hofi Munawar S.H M.H Mengapresiasi Langkah Cepat Polres Ketapang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC Satreskrim Polresta Banggai akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. MF ditangkap pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, di Kelurahan Bungin Timur, tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.120.000, satu unit laptop merek Acer, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source   : Humas Polresta Banggai