Dugaan Pencemaran Limbah Rongsok di Simo – Boyolali, Potensi Pelanggaran Hukum Perlu Diusut

Lensacyber
A-AA+A++

BOYOLALI | LensaCyber.com — Dugaan pembuangan limbah cair hasil pencucian botol plastik dan material rongsok ke saluran air hingga sungai di Dukuh Sirah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menuai keluhan warga.
Aktivitas usaha yang disebut telah berlangsung puluhan tahun itu juga dikeluhkan karena menimbulkan bau asap pembakaran.

Warga mendesak pemerintah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan pengelolaan limbah usaha tersebut sesuai ketentuan. Dugaan pencemaran perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium guna memastikan kondisi lingkungan serta sumber pencemarannya.

Seorang warga terdampak yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut usaha rongsok tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Namun, menurutnya, belum terlihat penanganan yang memadai terkait mekanisme pengelolaan limbah.

“Usaha rongsok ini sudah berjalan puluhan tahun, tapi belum ada tindakan dari pemerintah atau pihak berwenang terkait mekanisme pengelolaan limbahnya,” ungkapnya kepada LensaCyber.com.
pada Sabtu,(17/10/2026)

Pengelola Belum Dikonfirmasi

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan jalur pembuangan air bekas pencucian, kondisi saluran dan sungai, serta pengujian kualitas air. Sumber bau dan asap juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan lingkungan.

Baca Juga :  Kadiv Propam Mabes Polri Luncurkan Inovasi Laporkan Polisi "Nakal" Secara Online, Begini Caranya

Hingga berita ini disusun, salah seorang pengelola usaha belum berhasil dikonfirmasi mengenai sistem pengolahan limbah, dokumen persetujuan lingkungan, dan langkah penanganan atas keluhan warga.
Seperti diketahui bahwa terdapat ratusan titik usaha pengelolaan limbah yang tersebar diwilayah tersebut.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dugaan pencemaran tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan. Sementara itu, ketentuan mengenai pembuangan limbah juga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan kesesuaian perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Kobarkan Persatuan dan Inovasi Pemuda Jatim, DISPORA dan FKP Peringati Sumpah Pemuda ke-97 Bersama

Penerapan sanksi tidak dapat didasarkan semata-mata pada keluhan warga. Pemeriksaan teknis, hasil pengujian, serta pembuktian unsur pelanggaran menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut hukum.

DLH Diminta Segera Memeriksa

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali diharapkan melakukan verifikasi lapangan, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta menguji kualitas air di titik yang diduga terdampak. Pemeriksaan dokumen lingkungan dan kepatuhan operasional juga diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian atas pengaduan yang disampaikan. Karena itu, hasil pemeriksaan dan langkah penanganan perlu dikomunikasikan secara transparan, dengan tetap mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah.

LensaCyber.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola usaha maupun instansi terkait guna melengkapi pemberitaan ini.

CHY