PALEMBANG, LENSACYBER.COM — Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan tim gabungan Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang dan Polres PALI.
Dalam operasi senyap yang dilakukan lintas wilayah, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat (curat) yang sempat viral dan meresahkan warga di media sosial.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil meringkus seorang pria berinisial A (51) yang diduga kuat berperan sebagai penadah di persembunyiannya.
Aksi pencurian ini menimpa I (49), seorang karyawan swasta di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Palembang. Pada Senin dini hari, 27 April 2026, korban mendapati mobil Toyota Kijang kesayangannya telah raib dari halaman rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp52.000.000, termasuk hilangnya beras 15 kg, peralatan bor, dan dongkrak yang berada di dalam kendaraan.
Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim khusus sesaat setelah laporan diterima.
”Kami bergerak berbasis data. Melalui olah TKP yang teliti dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil memetakan rute pelarian pelaku hingga ke wilayah Kabupaten PALI,” ujar Kompol Fauzi.
Pengejaran berakhir di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal, pada Kamis sore (30/4/2026).
Di lokasi yang cukup terpencil, tim gabungan menemukan mobil korban disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit untuk menghilangkan jejak. Di sana pula, tersangka A diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa keberhasilan ini barulah awal. Pihaknya kini tengah memburu pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi.
”Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Siapa pun yang mencoba mengusik ketenangan warga, akan kami kejar sampai ke lubang sembunyi mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
”Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci. Kami pastikan setiap laporan yang meresahkan akan ditindaklanjuti dengan tindakan tegas dan terukur,” tutur Kombes Pol Nandang.
Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 477 jo Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana yang berat.







