Polsek SU II Ringkus Spesialis Pembobol Bengkel di Sentosa, Dua Residivis Tak Berkutik

Berry Pratama
A-AA+A++

PALEMBANG, LENSACYBER.COM – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas. Di bawah pimpinan langsung Kapolsek Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, polisi berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian yang membobol sebuah bengkel las di kawasan Kelurahan Sentosa.

​Aksi pencurian ini menimpa Bengkel Las Johan yang berlokasi di Jalan Sentosa, Talang Karet, pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka, yakni M.AG (29) dan M.F (23), berbagi peran secara sistematis. Minggu (10/05/2026)

Aksi tersebut terbagi menjadi dua peran, satu pelaku bertindak sebagai penyusup yang merusak atap seng untuk masuk ke area bengkel, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai penerima yang menunggu di bawah guna mengamankan barang-barang yang dilemparkan dari atas.

Baca Juga :  Beranikah Pj Bupati Sampang Mencopot Pj Kades Barunggagah?usai rappat pleno

​”Setelah berhasil menguras isi bengkel, para pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di kediaman tersangka M.AG,” ujar Kompol Dedi, Senin (18/05/2026).

​Akibat ulah nekat kedua residivis ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit mesin las listrik, dan 1 unit bor listrik.

​Berdasarkan hasil interogasi, satu unit mesin las lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace media sosial. Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka digunakan untuk melunasi utang pribadi.

Baca Juga :  Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Remaja ke Kejaksaan

​Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kedua pria ini merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Seolah tidak jera, mereka kini harus kembali menghadapi dinginnya jeruji besi.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.