INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Dugaan aktivitas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan daftar G tanpa izin edar kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Meski sebuah gubuk yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi telah hangus terbakar dalam insiden yang melibatkan kemarahan warga beberapa waktu lalu, indikasi peredaran obat-obatan tersebut disebut belum sepenuhnya berhenti. Aktivitas yang sama diduga berpindah ke lokasi baru yang berjarak sekitar 300 meter dari titik sebelumnya, tepatnya di kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi bekas gubuk yang terbakar di bantaran Kali Cimanuk, Sabtu (30/5/2026), masih terlihat ratusan sisa kemasan obat golongan daftar G berserakan di antara puing-puing bangunan yang menghitam akibat kebakaran.
Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi yang memperkuat kekhawatiran warga mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tertentu yang sebelumnya disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Di tengah upaya masyarakat menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat-obatan, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut adanya dugaan perpindahan aktivitas ke lokasi lain yang masih berada di jalur yang sama. Lokasi baru itu disebut berada di sekitar kawasan Pintu Air ke-2 Desa Terusan dan diduga menyasar kalangan remaja serta pemuda.
Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum asal Indramayu, Hasto Kristiyanto, S.H., menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Secara regulasi, peredaran obat daftar G tanpa izin edar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketika suatu lokasi pernah memicu konflik sosial hingga berujung tindakan pembakaran, kawasan tersebut semestinya menjadi bagian dari pengawasan intensif aparat penegak hukum,” ujar Hasto.
Menurutnya, informasi mengenai munculnya dugaan titik peredaran baru harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan yang profesional dan terukur guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Aparat penegak hukum bersama pemerintah desa perlu melakukan deteksi dini dan langkah preventif. Apabila benar terdapat aktivitas peredaran obat ilegal, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memutus mata rantai peredaran sekaligus mencegah munculnya kembali tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka berharap lingkungan tempat tinggalnya terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan bersih dari peredaran obat-obatan yang bisa merusak anak-anak muda. Kami berharap ada pengawasan dan tindakan yang lebih serius dari pihak terkait,” ujar Susanto (48), warga setempat.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penyisiran serta pengawasan berkala di kawasan yang disebut dalam laporan warga.
Upaya penegakan hukum yang cepat, terukur, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mengembalikan rasa aman masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan.*(DD)









Tidak ada Respon