PEMALANG, LENSACYBER.COM – Dewan Pimpinan Daerah Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (DPD KAWALI) Kabupaten Pemalang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaudit dokumen lingkungan PT Noor Amara Garmindo. Langkah ini menyusul berubahnya status permodalan perusahaan konveksi tersebut menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan SK Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang Nomor 660.1/792/DLH, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Maxindo Global Internusa ini kini wajib mengalihkan pengurusan dokumen lingkungannya ke tingkat pusat.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, status PMA otomatis mengalihkan kewenangan persetujuan lingkungan dari Bupati Pemalang langsung ke Menteri LHK.
Perusahaan tekstil dengan kapasitas produksi sekitar 100.000 pcs/bulan ini sebelumnya diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) di tingkat daerah.
Potensi Dampak Lapangan, Ketua DPD KAWALI Kabupaten Pemalang, Andi Suswanto, menegaskan bahwa perubahan status administratif tidak boleh menjadi celah bagi korporasi untuk mengabaikan kewajiban lingkungan.
“Kami mendukung investasi di Pemalang, namun harus taat hukum. Dengan luas lahan 10.823 m² dan konsumsi air bawah tanah mencapai 30 m³/bulan, potensi dampak lingkungan industri ini sangat nyata,” tegas Andi saat ditemui awak media, Selasa 9 Juni 2026.
KAWALI mendesak Ditjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK segera melakukan audit lapangan guna memastikan kelengkapan dokumen terbaru.
Tiga Tuntutan KAWALI diantaranya: Meminta Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK segera memeriksa kepatuhan operasional pabrik di Kecamatan Taman, Pemalang, mengimbau DLH Pemalang tetap aktif mengawasi dampak sosial-lingkungan di daerah, meski kewenangan formal telah beralih ke pusat dan meminta penghentian sementara aktivitas operasional jika ditemukan pelanggaran yang tidak selaras dengan daya dukung lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Noor Amara Garmindo saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses transisi dokumen lingkungan mereka ke Kementerian LHK.*(W40ne)










Tidak ada Respon