LAMPUNG SELATAN, LENSACYBER.COM – Jajaran Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil membongkar 17 kasus narkotika selama Februari-Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung. Pengungkapan dipusatkan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, dengan 24 tersangka diamankan. Nilai total barang bukti ditaksir Rp235,1 miliar, Kamis 18/6/2026.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut ini bentuk komitmen Polri memberantas narkoba yang mengancam generasi muda dan keamanan warga.
“Dari 17 LP pengungkapan itu kami amankan 24 tersangka. Nilai ekonomis barang bukti sekitar Rp235.134.910.000,” kata Helfi saat konferensi pers di Lampung Selatan.
Para pelaku memakai beragam modus. Narkoba disembunyikan di tas, kardus, kotak speaker mobil, sampai bagasi. Moda transportasinya kendaraan pribadi, bus, minibus, dan mobil boks paket. Ada juga yang pakai jasa kurir dengan narkoba dikemas jadi paket kiriman.
“Pelaku bawa sendiri dengan memasukkan ke tas, kardus, speaker, bagasi, baik pakai kendaraan pribadi maupun umum. Ada juga yang menitip ke kurir dalam paket,” jelas Helfi.
Barang bukti yang disita: 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kg ketamine, 20.000 butir Erimin 5/Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, dan 5 liter liquid etomidate. Polisi juga mengamankan 8 mobil, 6 tas, 5 HP, dan 1 STNK terkait kasus.
Kendaraan yang disita antara lain Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi. Narkoba dikemas rapi mulai bungkus teh China, paket kiriman, lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge etomidate.
“Dengan jumlah barang bukti ini, kurang lebih 948.628 jiwa berhasil kita selamatkan. Ini bukti besarnya ancaman narkoba yang kami cegah masuk masyarakat,” ujar Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a & b UU No 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU No 1/2023 yang merujuk Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana 5-20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai peran masing-masing.
Helfi menegaskan Polda Lampung tanpa toleransi untuk bandar narkoba. Penindakan akan tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Ia mengajak warga ikut berperan aktif. Kalau tahu ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan lewat layanan Polri 110 yang aktif 24 jam.*(Nasuki)










Tidak ada Respon