Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam Sekolah di Pemalang Jadi Sorotan, Wali Murid Keluhkan Sistem Paket Komplit

Lensacyber
A-AA+A++

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Memasuki tahun ajaran baru, sejumlah wali murid di Kabupaten Pemalang menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya pengondisian pembelian seragam sekolah. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan mendorong masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Kabupaten Pemalang melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap praktik pengadaan seragam di lingkungan sekolah.

Polemik bermula dari sejumlah unggahan warganet yang mengungkap adanya dugaan arahan dari pihak sekolah kepada orang tua siswa untuk membeli bahan seragam melalui toko tertentu yang telah ditentukan. Wali murid menyebut pembelian dilakukan dengan sistem paket lengkap, tidak dapat dilakukan secara bertahap, serta tidak diperbolehkan membeli perlengkapan seragam secara terpisah.

Beberapa tanggapan masyarakat yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya keluhan serupa di sejumlah wilayah, salah satunya Kecamatan Taman.

Warganet (GY) menyampaikan, “Orang tua diarahkan membeli di salah satu toko yang ditunjuk sekolah dengan harga yang dinilai tidak sesuai. Itu pun hanya mendapatkan bahan dan pembelian harus sepaket.”

Baca Juga :  LMP Macab Pemalang Wujudkan Kepedulian Sosial, Santuni 39 Anak Yatim Piatu di Jatirejo

Sementara warganet (AA) mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa.

“Masalahnya pembayaran mahal sekali. Kemudian kenapa ada pendataan atas nama siapa, berarti ada kerja sama dengan pihak tertentu. Kalau orang tua tidak mampu apakah bisa dicicil? Seharusnya ada solusi,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan warganet (SN) yang mengaku ada orang tua siswa yang ingin membeli salah satu jenis seragam saja, namun tidak diperbolehkan.

“Teman keponakan saya ingin membeli batiknya saja, tetapi katanya harus sepaket dengan OSIS dan Pramuka,” tulisnya.

Keluhan tersebut kemudian dikaitkan dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang mengatur bahwa pihak sekolah maupun komite tidak diperbolehkan menjadi produsen, distributor, ataupun perantara dalam pengadaan seragam yang bersifat komersial.

Selain persoalan seragam, masyarakat juga menyoroti transparansi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya terkait penerapan zonasi di tingkat sekolah dasar.

Baca Juga :  Bupati Bogor Hadiri Pisah Sambut Kapolda Jawa Barat

Warganet (AR) mengungkapkan adanya kebingungan mengenai kuota penerimaan siswa baru.

“Aturannya tidak jelas, SD saja sudah membuat bingung. Yang mendaftar satu kampung ada 37 orang, yang diterima hanya 28, padahal jarak rumah ke sekolah sekitar 500 meter,” tulisnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mempertanyakan peran pengawasan pihak sekolah, komite, hingga Dindikpora Kabupaten Pemalang.

“Dugaan pengondisian jual beli seragam seperti ini selalu muncul setiap tahun ajaran baru. Seharusnya menjadi perhatian serius, apakah pihak terkait tidak mengetahui persoalan tersebut?” ujar Alwi.

“Dinas terkait bersama seluruh jajaran harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memberatkan masyarakat maupun mengarah pada pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, AWPB masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dindikpora Kabupaten Pemalang maupun pihak sekolah terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.*

Pos Terkait

Read Also

AWPB Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Diskominfo Pemalang, Desak Audit Anggaran Publikasi

Pemalang, Lensacyber.com –  Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB)...

Proyek Revitalisasi SDN 03 Mojo Rp923 Juta Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kejanggalan, K3 Diabaikan dan Kepala Sekolah Disorot Soal Peran di Lapangan

Pemalang, Lensacyber.com –  Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi...