JAKARTA, LENSACYBER.COM – Penyusunan Peraturan Presiden tentang ekosistem ojek online memasuki tahap akhir. DPR RI memastikan akan terus mengawasi agar regulasi tersebut benar-benar berpihak pada mitra pengemudi dan menciptakan kepastian hukum di lapangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi bersama lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis 23 Juli 2026. Turut mendampingi, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Rapat tersebut membahas finalisasi Perpres Ojol agar kebijakan antar-kementerian selaras. Fokusnya pada perlindungan pengemudi, kejelasan skema kemitraan dengan aplikator, keberlangsungan usaha, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Perpres ini sudah hampir rampung. Targetnya pekan depan bisa terbit setelah ada pertemuan final dengan Koalisi Ojol Nasional,” kata Dasco.
Skema Bagi Hasil 92:8 Jadi Sorotan
Salah satu poin utama yang dibahas adalah skema pembagian pendapatan. Koalisi Ojol Nasional mengusulkan dan mendorong agar pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator segera diberlakukan penuh.
Masukan itu diamini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema tersebut benar-benar diterapkan nyata, bukan hanya di atas kertas.
Koalisi menyebut skema 92:8 sudah mulai berjalan sejak 1 Juli 2026. Namun masih ada aplikator yang belum disiplin menjalankannya. Karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan menjadi catatan penting dalam penyempurnaan Perpres.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, Kemenhub telah menindaklanjuti pengaturan tarif melalui Keputusan Menteri. Pengaturan itu mencakup mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Ojol Diakui Sebagai Pelaku UMKM
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan salah satu substansi Perpres adalah mengakui pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status itu, pengemudi diharapkan bisa mendapat akses lebih luas ke program pemberdayaan dan bantuan usaha.
“Perpres-nya sedang difinalisasi. Tinggal tunggu saja kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Rapat 23 Juli 2026 turut dihadiri Menko bidang terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta para wakil menteri terkait.
Pemerintah dan DPR sepakat Perpres ini akan menjadi payung hukum ekosistem transportasi online. Tujuannya memastikan pembagian tugas antar-kementerian jelas, pengemudi mendapat perlindungan, dan ekosistem ojol berjalan adil serta berkelanjutan.








Tidak ada Respon