Warga di Kecamatan Kabupaten Ketapang Keluhkan Harga Gas LPG 3 Kg Dijual Pangkalan Masih di Atas HET

Berry Pratama
A-AA+A++

KETAPANG, LENSACYBER.COM — Masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang mengeluhkan tingginya harga eceran gas LPG 3 kg. Hingga saat ini, disinyalir belum ada pangkalan di wilayah tersebut yang menjual gas melon bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang.

​Berdasarkan pemantauan, harga gas bersubsidi di pasaran kerap melonjak jauh melebihi batas resmi yang diatur pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai sangat membebani masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah tersebut.

​”Sampai sekarang kami masih kesulitan menemukan pangkalan yang menjual sesuai harga HET Pemkab. Harganya masih tinggi di lapangan,” ujar Iwan, salah satu warga. Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Sudah Dilaporkan ke Polres Jakbar Sejak 2024, Taman di Kembangan Dirusak

​Tingginya harga LPG 3 kg di tingkat konsumen umumnya dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari panjangnya rantai distribusi hingga minimnya pasokan yang langsung sampai ke tangan konsumen akhir.

​”Sering kali, stok di pangkalan resmi begitu datang besoknya langsung habis dibeli oleh pedagang eceran, sehingga masyarakat terpaksa membeli di warung eceran dengan harga yang jauh lebih mahal,” terang warga.

​Masyarakat berharap pihak dinas terkait serta Tim Satgas Pangan Kabupaten Ketapang dapat turun tangan secara berkala untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Baca Juga :  Perda Miliaran Rupiah di Pemalang Mangkrak, AWPB: Uang Rakyat Habis Jadi Formalitas

​”Selain itu, tindakan tegas terhadap oknum pangkalan yang membandel atau menjual di atas ketentuan HET sangat diharapkan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang bersubsidi,” pinta warga Ketapang tersebut.

​Di sisi lain, Pemerintah Daerah dan PT Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kg melebihi HET atau melakukan pelanggaran distribusi. Laporan resmi dapat disampaikan ke dinas setempat atau melalui kanal layanan konsumen Pertamina di nomor 135.