RDP DPRD Ungkap Pembangunan Hotel di Taman Fajar Tanpa Izin

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Lampung Timur –  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edi Saputra, menegaskan pembangunan hotel atau losmen di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, sampai saat ini belum memiliki izin resmi sedikitpun.

Pernyataan itu disampaikan Edi Saputra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, Rabu (30/7/2026). Rapat tersebut digagas atas permohonan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur.

Baca Juga :  Sengketa Menara BTS Pemalang: XL Smart Dianggap Abaikan Hak Lingkungan, Warga Ancam Bongkar Tower

“Sejauh ini kami belum mengeluarkan izin sehelai kertas pun terkait pembangunan hotel maupun bangunan lain yang dibangun di atas lahan sawah yang ada di Desa Taman Fajar,” tegas Edi Saputra.

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin bukanlah wewenang Dinas PTSP. “Kami hanya menerbitkan legalitas perizinan jika persyaratan sudah terpenuhi. Untuk menjatuhkan sanksi itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Terkait bangunan UNU yang sudah berdiri lebih dulu, Edi mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti karena bangunan itu sudah ada sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP.

Baca Juga :  Ratusan Massa Geruduk Kejari Purworejo, Aliansi Masyarakat Tuntut Transparansi Penanganan Kasus Mini Zoo

Rapat tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD, perwakilan Inspektorat, Satpol PP, Ketua BARA-JP Lampung Timur Robenson beserta jajaran, serta Ketua IWO Lampung Timur Azohiri dan anggota.

(Imn)