Sengketa Jual Beli Tanah, Oknum Kades Diduga Menahan Uang Muka Warga

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Lampung Timur –  Seorang warga berinisial MD alias AA melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa berinisial WT di Kecamatan Pasir Sakti ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula sekitar Februari 2022. Saat itu, oknum Kades WT menawarkan sebidang tanah seluas seperempat hektare milik warga berinisial ED yang berlokasi di Desa Pasir Sakti, Dusun Sido Mukti, kepada MD dengan harga Rp60 juta.

“Awalnya saya ditawari tanah seperempat hektare milik saudara ED di Dusun Sido Mukti, Desa Pasir Sakti dengan harga Rp60 juta oleh oknum Kades SW,” ujar MD.

Baca Juga :  Keluhkan Sistem Bundling Solar Subsidi SPBU 6478816 Sungai Laur, Sopir Truk Ekspedisi Merasa Tercekik

Sebagai tanda jadi, MD menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada SW melalui perantara berinisial WT.

Namun, saat MD hendak menggarap lahan tersebut, ia dilarang oleh warga bernama Warto dengan alasan warga sekitar belum menyetujui.

Karena transaksi belum dilunasi, pemilik lahan ED mengembalikan uang DP melalui WT. Akan tetapi, uang tersebut diduga digunakan oleh oknum Kades WT dan hingga kini belum dikembalikan kepada MD.

“Sampai sekarang uang DP Rp15 juta itu belum dikembalikan kepada saya,” kata MD.

Baca Juga :  Musda Sah dan Final, Golkar Wonosobo kini Memiliki Nahkoda Baru

Merasa dirugikan, MD akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses persoalan ini secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengonfirmasi kepada oknum Kades WT dan pihak terkait lainnya, namun belum ada tanggapan.

(Sty.N)