Bom Waktu Lahan Bekas Tambang Pegongsoran: Hutan Hancur, Keselamatan Warga Terancam!

Berry Pratama
A-AA+A++

​Pemalang, Lensacyber.com – Pembiaran lahan bekas pertambangan Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu kecaman keras. Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-Indonesia) Jawa Tengah menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu atas rusaknya kawasan hutan, pengabaian reklamasi, serta dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang membentengi aktivitas ilegal tersebut. Kamis (27/08/26).

​Langkah tegas ini merespons jeritan warga yang resah melihat lokasi bekas tambang milik salah satu CV terbengkalai begitu saja. Meski operasi pengerukan dihentikan sejak setahun lalu, pemulihan lingkungan sama sekali tak tersentuh. Padahal, struktur tanah lempung bergerak di lokasi tergolong sangat labil menyimpan ancaman nyata bencana tanah longsor yang siap menelan pemukiman dan merusak ekosistem hutan.

Baca Juga :  RSUD Luwuk Gandeng PT Twin Service Indonesia Perkuat Sistem Pengamanan Rumah Sakit, Humanis Dan Profesional Dalam Pelayanan

Ketua IWO-Indonesia DPW Jateng menyoroti tiga poin krusial terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Pertama, ia menegaskan adanya pelanggaran hukum secara terang-terangan oleh pihak pengusaha yang mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang kewajiban pelaksanaan reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan operasi berhenti.

​Selain itu, muncul dugaan kuat mengenai konflik kepentingan karena adanya keterikatan kepemilikan CV dengan lingkaran keluarga pejabat daerah, dalam hal ini Plt. Bupati Pemalang. Kondisi ini disinyalir menjadi tameng hukum yang memicu penanganan secara diskriminatif sekaligus menumpulkan objektivitas aparat penegak hukum.

​Dampak dari pembiaran lahan kritis tanpa jaring pengaman lingkungan tersebut kini melahirkan ancaman nyata bagi keselamatan warga serta membahayakan kelestarian ekosistem hutan di sekitarnya.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkades Serentak 2026, Camat se-Kabupaten Pemalang Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan

​Merespons potensi penyalahgunaan wewenang ini, IWO-Indonesia DPW Jateng mendesak Presiden dan Wakil Presiden RI untuk menerjunkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, serta Mabes Polri guna mengusut tuntas skandal ini. Pengusaha wajib dipaksa melakukan reklamasi total hingga kawasan kembali aman, tanpa ada intervensi politik.

​“Pemulihan lingkungan adalah harga mati, tidak ada kompromi. Jika ada tangan-tangan kekuasaan yang mencoba melindungi pelanggaran ini, harus disikat habis. Hukum harus tegak lurus demi keselamatan rakyat!” tegas Ketua IWO-Indonesia DPW Jateng dalam pernyataan resminya.