Pemilik Lahan Desa Jekak Sekayuk Sepakat Bermitra dengan PT PTS, Diawali Tradisi Adat Buka Tanah

Berry Pratama
A-AA+A++

​KETAPANG, LENSACYBER.COM — Konflik klaim lahan yang berlangsung kurang lebih dua tahun antara warga Desa Jekak Sekayuk dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) resmi berakhir damai.

​Pemilik lahan di Desa Jekak Sekayuk sepakat mengelola lahan seluas 227,09 hektare di dalam area izin perkebunan PT PTS melalui pola kemitraan. Kesepakatan tersebut menggunakan skema pembagian 20 persen untuk pemilik lahan dan 80 persen untuk pihak perusahaan.

​Sebagai tanda dimulainya pengelolaan lahan secara berdampingan, warga menggelar prosesi adat Buka Tanah di kediaman Yohanes Nurdin, Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026).

​Tokoh masyarakat Desa Merimbang Jaya, Yohanes Nurdin, menjelaskan bahwa ritual adat ini penting dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi setempat guna memohon keselamatan dan kelancaran selama kegiatan operasional berlangsung.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

​“Keluarga besar pemilik lahan telah menerima hasil mediasi pada 24 Agustus 2026 yang menjadi dasar solusi dari Bupati Ketapang. Pada 31 Agustus 2026, pihak perusahaan menyetujui skema 20/80 persen yang ditawarkan pemerintah. Pemilik lahan pun menerima keputusan tersebut untuk berdamai (islah) dengan manajemen PT PTS. Kewajiban pihak perusahaan adalah memberikan tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari total lahan yang diklaim,” kata Yohanes Nurdin.

​Senada dengan Yohanes, Yosep Sudiano selaku perwakilan keluarga pemilik lahan menegaskan bahwa seluruh dinamika dan perselisihan terkait tuntutan lahan kini telah selesai sepenuhnya. Seluruh surat kuasa tuntutan yang sebelumnya diberikan warga kepada Evan Yuliansyah dari Kelompok Tani Pejurung Tapah Torus juga resmi dicabut.

Baca Juga :  38 Mahasiswa UPB Gelar KKN di Desa Karangsentosa, Kenalkan Sistem Tanam Hidroponik

​“Acara adat Buka Tanah ini merupakan prosesi awal yang menandakan niat baik kami untuk bermitra dengan perusahaan. Kami berharap tidak ada lagi hal yang mengganggu adat dan istiadat kami ke depannya,” ujar Yosep.

​Prosesi adat Buka Tanah ini turut dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kabupaten Ketapang, Forkopimcam Sandai, Kepala Desa Jekak Sekayuk, tokoh masyarakat Sandai, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan, tokoh adat Jekak Sekayuk, manajemen PT PTS, serta keluarga besar pemilik lahan.

​Digelarnya prosesi adat ini menandai tercapainya kesepakatan antara masyarakat pemilik lahan dan PT PTS. Hubungan kedua belah pihak diharapkan dapat terus berjalan harmonis serta memberikan dampak ekonomi yang positif.