LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Timur, Agus, mengatakan rokok ilegal yang beredar tanpa membayar cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara. Dampaknya turut dirasakan daerah karena berpengaruh terhadap besaran DBH CHT yang diterima pemerintah daerah.
“Rokok ilegal tidak membayar cukai sehingga mengurangi anggaran pendapatan yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah dari DBH rokok,” ujar Agus.
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara dan daerah. Peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tanpa cukai umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Kondisi itu, kata dia, dapat merugikan produsen dan pelaku usaha rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
“Produsen resmi yang taat pajak dirugikan karena harus bersaing dengan harga murah produk ilegal, yang dapat berdampak pada terancamnya PHK karyawan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Menurutnya, pihak yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, pengedar, penjual hingga pembawa, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik pengedar, penjual hingga pembawa rokok ilegal melanggar UU Cukai dan dapat dikenakan sanksi denda hingga ratusan juta rupiah serta ancaman penjara 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Agus meminta pengawasan dilakukan secara lebih intensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Ia menyebut sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian, antara lain wilayah perbatasan, jalur pesisir, hingga pasar-pasar tradisional yang berpotensi menjadi jalur masuk dan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami meminta seluruh stakeholder yang berkepentingan, baik petugas cukai maupun aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, jalur pesisir hingga pasar-pasar tradisional,” pungkasnya.
Sebelumnya, peredaran rokok tanpa cukai juga ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan pantauan pada Senin (29/9/2026), produk rokok tanpa pita cukai terlihat dipajang secara terbuka di sejumlah warung di Kecamatan Purbolinggo, Way Bungur, dan Sukadana.
Rokok tanpa cukai tersebut bahkan dipajang berdampingan dengan rokok resmi yang telah dilengkapi pita cukai.
Harga yang relatif lebih murah diduga menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal diminati sebagian konsumen. Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan serta menekan peredarannya di wilayah Lampung Timur.
Pewarta : Iman







