Pemdes Telaga Murni Akan Telusuri Dugaan Penolakan Pasien IGD RS Hermina Metland Cibitung

Lensacyber
A-AA+A++

Bekasi – Lensacyber – Pemerintah Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan penolakan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Hermina Metland Cibitung. Jika ditemukan kejadian serupa di wilayahnya, pemerintah desa menyebut akan memberikan peringatan secara lisan hingga tertulis sesuai hasil penelusuran.

Sekretaris Desa Telaga Murni, Gozali, mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan tersebut setelah pemberitaan kasus itu mencuat.

“Saya baru tahu ini,” ungkap Gozali.

Ia menjelaskan, pemerintah desa akan terlebih dahulu menelusuri informasi yang diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan persoalan yang perlu ditindaklanjuti, peringatan secara lisan dapat menjadi langkah awal, kemudian dilanjutkan dengan peringatan tertulis.

“Kami akan beri peringatan secara lisan setelah penelusuran, lalu tahap berikutnya memberikan peringatan secara tertulis,” kata Gozali.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa membuka ruang untuk menindaklanjuti persoalan yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dugaan yang beredar tetap perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak terkait dan pemeriksaan fakta di lapangan.

KDM Tegaskan Rakyat Tidak Boleh Gagal Berobat

Dalam keterangannya, Gozali juga menyinggung pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang dikenal sebagai KDM, mengenai pentingnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Lensacyber menelusuri tayangan YouTube program Rosi On Location Kompas TV yang berdasarkan informasi dalam naskah ini, ditayangkan pada 24 September 2026. Dalam perbincangan tersebut, KDM menyampaikan pesan tegas, “Rakyat tidak boleh gagal berobat.”

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan persoalan mendasar yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun penyelenggara fasilitas kesehatan.

Terlebih, pelayanan di IGD berkaitan dengan kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan penolakan pasien gawat darurat perlu ditelusuri secara objektif agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

Baca Juga :  ‎GEGER! Polisi dan Warga Temukan Tanaman Diduga Ganja di Ladang Warga Katibung ‎

Plt Bupati Bekasi Ancam Panggil Rumah Sakit yang Menolak Pasien

Perhatian terhadap pelayanan kesehatan juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Dalam pemberitaan yang dirujuk dari media Temporatur.com, Asep menegaskan bahwa rumah sakit di Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Ia menyatakan akan memanggil rumah sakit yang terbukti menolak pasien gawat darurat serta memeriksa aspek perizinannya.

“Harapannya seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi, siapa pun pasien yang mempunyai KTP Bekasi, harap dilayani. Karena sudah banyak sekali masuk ke telinga saya, banyak rumah sakit yang penolakan-penolakan. Ke depannya kalau benar, akan saya panggil dan saya lihat perizinannya,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Koordinasi Universal Health Coverage (UHC) Prioritas pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam sumber pemberitaan tersebut.

Menurut Asep, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya. Laporan mengenai dugaan penolakan pasien pun menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Asep pada Januari 2026. Dalam pemberitaan Bekasikab.go.id tertanggal 8 Januari 2026, ia disebut meminta agar pasien tanpa BPJS tetap dilayani. Sementara itu, pemberitaan Temporatur.com pada 12 Januari 2026 mengangkat sikapnya yang menegaskan agar rumah sakit tidak menolak pasien non-BPJS.

Meski demikian, penanganan setiap laporan harus tetap didasarkan pada fakta, hasil klarifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran diperlukan agar tindak lanjut pemerintah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghasilkan kejelasan bagi masyarakat.

Klarifikasi RS Hermina Metland Cibitung Masih Dinantikan

Di sisi lain, Lensacyber menyatakan telah berulang kali berupaya meminta keterangan dari pihak RS Hermina Metland Cibitung terkait dugaan penolakan pasien IGD tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya itu belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga :  Sukses Boyong Gelar Juara, PC PGRI Sungai Laur Tampil Gemilang di PORSENIJAR Ketapang 2026

Direktur RS Hermina Metland Cibitung beserta jajaran terkait belum memberikan kesempatan wawancara kepada Lensacyber hingga berita ini ditayangkan.

Dengan belum diperolehnya keterangan dari pihak rumah sakit, informasi mengenai dugaan penolakan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Belum adanya kesempatan wawancara juga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.

Lensacyber tetap membuka ruang bagi pihak manajemen RS Hermina Metland Cibitung untuk menyampaikan penjelasan, kronologi versi rumah sakit, serta dokumen atau informasi pendukung yang relevan. Hak jawab dan klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai persoalan pelayanan kesehatan ini tetap berimbang.

Pelayanan Gawat Darurat Tidak Boleh Diabaikan

Persoalan ini menjadi pengingat bagi seluruh fasilitas kesehatan agar memastikan setiap pasien yang datang dalam kondisi darurat memperoleh penilaian medis dan penanganan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan, pembiayaan, dan mekanisme pengaduan apabila merasa mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan instansi pengawas terkait diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Bagi RS Hermina Metland Cibitung, klarifikasi terbuka akan menjadi langkah penting untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekedar pernyataan tegas dari pejabat, melainkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara serius, hak pasien dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara adil.

Prinsipnya jelas: keselamatan pasien harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

(FH)