PROBOLINGGO – Penetapan tersangka terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Dingbiao Cui alias Mr. Cui, dalam perkara dugaan penganiayaan kini diuji melalui jalur praperadilan. Tim kuasa hukum pemohon menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Probolinggo di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dengan alasan dugaan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Krs. Sidang perdana digelar Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan, dipimpin hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H.
Pokok keberatan pemohon berkaitan dengan dugaan tidak pernah diterimanya SPDP sejak proses penyidikan dimulai. Pemohon menilai persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyampaian SPDP kepada pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan Suarni terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo kemudian menetapkan Dingbiao Cui sebagai tersangka pada 31 Januari 2026 melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/15/I/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, H. Samiran, S.H., menegaskan bahwa dugaan tidak disampaikannya SPDP merupakan persoalan prosedural yang harus diperiksa secara serius oleh pengadilan.
“Prosedur hukum pidana harus dijalankan secara taat asas dan transparan. Klien kami tidak pernah menerima SPDP sejak awal proses penyidikan dimulai. Hak-hak hukum pemohon sebagaimana kami dasarkan pada Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 perlu mendapat perhatian. Karena itu, kami menilai keabsahan penetapan tersangka ini patut diuji melalui praperadilan,” ujar Samiran seusai persidangan.
LIBAS88 NUSANTARA Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Dukungan terhadap langkah hukum tersebut disampaikan Ketua UMUM LIBAS88 NUSANTARA, Muhyidin Eviny. Ia meminta hakim tunggal PN Kraksaan memeriksa permohonan secara objektif dan mengabulkannya apabila dalil pemohon terbukti berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh pemohon. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan taat prosedur, tanpa mengabaikan hak-hak hukum seseorang. Jika benar terdapat prosedur penting yang tidak dipenuhi, termasuk terkait penyampaian SPDP, persoalan itu harus diuji secara objektif,” tegas Muhyidin.
Ia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami meminta hakim tunggal PN Kraksaan mengabulkan permohonan ini apabila dalil-dalilnya terbukti secara hukum. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa mengesampingkan hak siapa pun,” lanjutnya.
Sidang Dijadwalkan Berlanjut hingga Pembacaan Putusan
Berdasarkan jadwal persidangan yang disampaikan, perkara ini direncanakan berlanjut dengan agenda jawaban termohon pada Rabu (21/10/2026), replik pemohon pada Kamis (22/10/2026), serta duplik dan pembuktian pada Jumat (23/10/2026).
Sementara itu, pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026).
Hasil praperadilan tersebut akan menentukan bagaimana pengadilan menilai dalil pemohon mengenai prosedur penyidikan dan keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan.
Hingga permohonan ini diperiksa, dalil mengenai tidak disampaikannya SPDP masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji di persidangan. Penilaian akhir atas permohonan berada pada hakim berdasarkan bukti, argumentasi para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saiful dan muhidin libas 88




Tidak ada Respon