LUWUK, LENSACYBER.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banggai, Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di Lapangan Apel Polresta Banggai, Senin (26/10/2026) pagi. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, ketertiban, serta keselamatan di jalan raya.
Apel gelar pasukan tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banggai serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam amanatnya, Kapolresta Banggai menegaskan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2026 merupakan langkah strategis kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai penegakan hukum secara tegas, tepat, dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sebanyak 45 personel yang terlibat dalam operasi ini diharapkan mengedepankan profesionalisme, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penindakan secara tepat dan terukur,” tegas Kapolresta.
Dalam Operasi Patuh Tinombala 2026, terdapat 11 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman.
5. Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
8. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
9. Kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
10. Menggunakan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya serta pelat nomor kendaraan palsu.
11. Tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Melalui operasi ini, Polresta Banggai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu dan peraturan jalan raya, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya dalam setiap perjalanan.
Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Banggai.
Pewarta: Jo.L
Source : Humas Polresta Banggai








Tidak ada Respon