Penjagaan Ketat di PN Jakarta Timur, Ribuan Personel Diterjunkan saat Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo

Lensacyber
A-AA+A++

Jakarta, Lensacyber.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapat pengamanan ketat pada Kamis, 5 November 2026 saat melangsungkan persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

 

Massa pendukung Jokowi juga mulai berdatangan dan memadati kawasan pengadilan untuk mengawal jalannya sidang.

 

Sejumlah pendukung Jokowi terlihat membawa spanduk berisi dukungan sambil kompak mengenakan pakaian putih.

 

1.200 Personel Gabungan Disiagakan

 

Untuk mengamankan sidang tersebut, setidaknya ada sekitar 1.200 personel dari tim gabungan yang berasal dari TNI, Polri, Satpol PP Jakarta Timur diterjunkan ke lokasi.

 

“Dari pihak keamanan, kami menyiapkan sekitar 1.200 personel untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur selama jalannya persidangan,” ujar Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra kepada wartawan pada Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Style Spy: Fashion Model Goes Casual in Faux Furr and Plaid

 

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran massa dari dua kelompok, yakni pendukung Jokowi dan kelompok yang mendukung Roy Suryo serta pihak terdakwa lainnya.

 

“Karena hari ini akan ada massa dua kubu baik dari Projo dan kubu Roy Suryo Cs, jadi estimasi massa cukup banyak,” lanjutnya.

 

Pengalihan Arus Lalu Lintas

 

Selain memberi penjagaan ketat, arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur juga mengalami penyesuaian sejak Kamis pagi.

 

“Pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dalam rangka pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional,” tulis pihak Polres Metro Jakarta Timur dalam unggahan akun Instagram resminya pada Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga :  Top Ten Kitchen Shortcuts for Indian Food Delights

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan demi kelancaran dan keamanan bersama,” sambungnya.

 

Pembatasan Kapasitas Pengunjung Ruang Sidang

 

Sebelumnya, PN Jakarta Timur juga membatasi kapasitas ruang sidang maksimal 80 orang.

 

“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” terang Kepala PN Jakarta Timur Efendi pada Selasa, 3 November 2026 lalu.

 

Adapun sidang tersebut menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

 

(Red)