BOYOLALI – lensacyber.com – Proyek pembangunan Pasar Karanggede, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, senilai Rp24.999.777.000 dari APBD Kabupaten Boyolali, menuai sorotan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga belum optimal hingga pengawasan mutu material konstruksi menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, Kamis (5/11/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi keselamatan, dan perlengkapan pengaman lainnya belum tampak diterapkan secara menyeluruh, termasuk pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan pekerja.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen kontraktor dalam menerapkan standar K3. Padahal, kewajiban penyediaan dan penggunaan APD telah diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010.
Sorotan berikutnya mengarah pada pengendalian mutu pekerjaan. Tim media mendapati proses pencampuran semen dan pasir untuk pekerjaan pasangan batu pondasi dan pasangan bata dilakukan secara manual.
Metode pengadukan manual memang tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kualitas konstruksi. Namun, kesesuaian komposisi, takaran material, dan kualitas hasil pekerjaan wajib mengacu pada spesifikasi teknis serta dokumen kontrak. Persoalannya, bagaimana mekanisme pengendalian mutu tersebut diterapkan dan diawasi di lapangan?
Kontraktor Belum Berikan Penjelasan
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada kontraktor pelaksana, PT Ramadika Mandiri–PT Mutiara Elwan Perkasa (KSO). Namun, hingga tim meninggalkan lokasi, belum diperoleh keterangan resmi.

Tampak Saat ditanyakan mengenai keberadaan pelaksana maupun penanggung jawab lapangan, salah seorang staf menyampaikan bahwa pihak yang dimaksud sedang berkeliling area proyek. Tim kemudian menunggu di kantor direksi keet, tetapi belum berhasil mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Belum adanya klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai penerapan K3 dan pengendalian mutu pekerjaan masih belum terjawab.
PPK dan DPUPR Harus Buka Pengawasan
Dengan nilai kontrak hampir Rp25 miliar, proyek ini tidak cukup hanya dinilai dari capaian progres fisik. Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, kualitas material, serta kesesuaian hasil konstruksi dengan spesifikasi kontrak juga menjadi aspek yang wajib diawasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Boyolali perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan, penerapan K3, serta pengendalian mutu material dan pekerjaan konstruksi.
Publik berhak mengetahui apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya, termasuk langkah evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, kontraktor pelaksana maupun DPUPR Kabupaten Boyolali belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan melanjutkan konfirmasi kepada PPK dan DPUPR serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(TIM)








Tidak ada Respon