Satresnarkoba Polres Mura Ungkap Modus Undercover Buy, Pengedar Lintas Daerah Terkapar

Berry Pratama
A-AA+A++

MUSI RAWAS, LENSACYBER.COM — Komitmen tanpa kompromi kembali ditunjukkan jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi senyap yang presisi, korps berseragam cokelat ini berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang menyasar wilayah Kabupaten Musi Rawas.

​Operasi Dini Hari di Muara Beliti Tim Satresnarkoba Polres Mura berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DS (26) pada Sabtu dini hari (2/5/2026).

Bertempat di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, petugas menyita barang bukti berupa 150 butir ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram. Barang haram tersebut disinyalir siap disebar untuk merusak generasi muda.

​Ketegasan Kapolres Musi Rawas Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah pesan keras bagi para pelaku kriminal narkotika.

Baca Juga :  Tragedi Gelumbang, Polres Muara Enim Ungkap Motif Anak dan Cucu Habisi Nyawa Ibu Kandung

​”Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap narkoba. Ini bukan sekadar penangkapan, melainkan misi penyelamatan masyarakat dan stabilitas kamtibmas di Musi Rawas,” tegas AKBP Agung

​Strategi Undercover Buy & Hasil Tes Urine Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memaparkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari strategi penyamaran (undercover buy) yang matang.

​”Tersangka tak berkutik saat diringkus dalam skema transaksi terukur. Berdasarkan tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin, yang menguatkan posisinya sebagai pengguna sekaligus bagian dari rantai peredaran,” ungkap IPTU Jemmy.

​Pengejaran Jaringan Lintas Daerah Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pasokan ekstasi tersebut berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya Kota Lubuklinggau. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan intensif guna memburu pemasok utama di atasnya.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Tanpa Perkembangan, Kasus Oplosan Minyak Kita Tuai Polemik

​Atas tindakannya, DS kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

​Apresiasi dari Polda Sumsel Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan profesionalisme Polres Musi Rawas.

​”Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya (Red)