Rumah Kosong di Lubuk Linggau Disulap Jadi Lapak Sabu, Tiga Orang Diringkus Polisi

Berry Pratama
A-AA+A++

LUBUK LINGGAU, LENSACYBER.COM — Ketenangan di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, seketika pecah saat genderang perang melawan narkotika ditabuh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Sebuah rumah kosong yang selama ini nampak tak berpenghuni, ternyata bertransformasi menjadi pusat transaksi gelap narkotika jenis sabu. Praktik haram ini berhasil dilumpuhkan petugas pada Kamis (30/4/2026) sore.

​Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H. Gerak cepat kepolisian merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan di balik bangunan tak terawat tersebut.

​Polisi berhasil meringkus tiga orang yang terjebak dalam jaring peredaran ini dengan peran yang telah diatur sedemikian rupa. RS (23), sang eksekutor yang melayani transaksi panas di dalam lapak bangunan kosong, AH (36), bertindak sebagai mata-mata atau yang akrab disebut sebagai kamera bertugas mengawasi situasi di luar demi mengendus kedatangan aparat, eldan JVW (20), seorang pemuda yang diamankan saat tengah berada di pusaran lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Surabaya Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil dari Bangkalan

Dari sudut-sudut rumah tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu klip sabu dengan berat bruto 1,21 gram, timbangan digital, plastik klip bening, alat isap (bong), serta pireks. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp480.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika tersebut.

​AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi modus-modus baru peredaran narkoba.

​”Mereka mencoba bermain rapi dengan pembagian tugas antara penjual dan pengawas lapangan. Namun, ketangkasan tim di lapangan jauh lebih cepat daripada rencana pelarian mereka,” tegasnya.

​Senada dengan itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menyoroti pergeseran strategi para pelaku kriminal.

Baca Juga :  Beranikah Pj Bupati Sampang Mencopot Pj Kades Barunggagah?usai rappat pleno

“Pemanfaatan rumah kosong adalah upaya mereka bersembunyi dari radar sosial. Kami meresponsnya dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar, namun tetap mengedepankan sisi humanis melalui keadilan restoratif bagi pengguna sesuai koridor hukum,” jelas Kapolres dengan lugas.

​Langkah hukum kini menanti para pelaku. RS dan AH terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, sementara JVW akan diproses melalui Pasal 127.

​Menutup pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Beliau menekankan agar warga waspada terhadap bangunan tak berpenghuni yang berpotensi disalahgunakan.

Saat ini, kepolisian tengah melakukan perburuan terhadap aktor intelektual di balik pasokan sabu tersebut demi memutus mata rantai peredaran hingga ke akarnya.