Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Penjawaan Kian Masif, Warga Desak Polda Kalbar dan Gakkum KLHK Bertindak

Berry Pratama
A-AA+A++

KETAPANG, LENSACYBER.COM – Alih-alih jera pasca-penertiban, aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan mesin ponton jek di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, justru kian marak dan terkesan menantang hukum.

​Kondisi di lapangan menunjukkan eskalasi aktivitas yang signifikan. Meski sempat dikabarkan ada penertiban, terpantau pada Rabu 6 mei 2026, lebih dari 20 unit ponton jek beroperasi bebas di satu titik koordinat yang tepat berada di jantung Desa Penjawaan.

​Masyarakat setempat mempertanyakan kredibilitas upaya hukum sebelumnya. Kehadiran para penambang dan pemodal baru mengindikasikan bahwa tindakan aparat penegak hukum (APH) terdahulu dianggap angin lalu.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan SadisTerhadap Mahasiswi UTM Ternyata Kekasihnya Sendiri

Berdasarkan data lapangan dan dokumentasi warga, satu unit ponton jek diperkirakan mampu mengeruk hasil bumi hingga lebih dari 20 gram emas per hari. Jika dikalkulasikan dengan total unit yang ada, kerugian negara dan kerusakan ekosistem terjadi dalam skala masif setiap harinya.

​”Kami heran, katanya dulu ada yang ditangkap, tapi kenapa sekarang malah makin ramai. Apakah penangkapan itu hanya formalitas atau sekadar rumor Kalau hukum tegas, tidak mungkin pemodal berani terang-terangan seperti ini,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

​Warga mendesak agar Polda Kalimantan Barat dan Gakkum KLHK segera turun tangan melakukan operasi terpadu. Keinginan warga hanya satu, penghentian total aktivitas yang merusak ruang hidup mereka dan penyelamatan cadangan emas daerah dari penjarahan ilegal.

​Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk merespons keresahan masyarakat di Desa Penjawaan.