MUARA ENIM, LENSACYBER.COM — Satreskrim Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap tabir pembunuhan keji terhadap seorang lansia berinisial S (87). Pengungkapan ini menjadi sorotan publik lantaran kedua tersangka, N alias E (46) dan M (20), merupakan anak kandung dan cucu kandung korban.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan serta merespons cepat setiap tindak pidana yang mengusik rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di area perkebunan karet, belakang Masjid Alhidayah, Kecamatan Gelumbang, pada Rabu (22/4/2026). Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak 13 April 2026.
Berbekal penyelidikan intensif dan olah TKP yang presisi, tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengidentifikasi keterlibatan orang terdekat korban. Pada Rabu (6/5/2026), kedua tersangka resmi diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N (anak kandung) mengaku nekat menghabisi nyawa korban akibat emosi sesaat saat terlibat pertengkaran di rumah.
Polisi mengungkap bahwa tersangka N tega membunuh orang tua kandungnya akibat emosi sesaat saat terlibat pertengkaran. Korban tewas di tempat setelah dipukul menggunakan tembilang kayu sepanjang 60 cm.
Dalam aksi tersebut, tersangka M (cucu korban) turut membantu membuang jasad ke semak-semak yang berjarak 200 meter dari rumah guna menyembunyikan perbuatan mereka.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
”Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, presisi, dan transparan. Ini adalah bentuk respons cepat kami untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat,” tegas AKBP Hendri.
Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung untuk menjamin situasi Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan tetap kondusif.
”Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana berat. Penyidik masih mendalami adanya unsur perencanaan (premeditated) dalam kasus ini guna melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan potensi kekerasan di lingkungan sekitar.








