Foto: Ilustrasi
CIKARANG, LENSACYBER.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menindak tegas 78 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di proyek konstruksi Cikarang, Kabupaten Bekasi. Puluhan pekerja asing tersebut resmi dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 8 April 2026. Mayoritas pekerja ilegal tersebut berasal dari China, Vietnam, dan Malaysia.
”Tindakan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang kami terapkan adalah deportasi sekaligus penangkalan agar mereka tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tegas Anggi, Jumat (8/5/2026).
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap, gelombang pertama pada 20 April 2026 sebanyak 14 WNA dipulangkan ke Guangzhou, China. Gelombang kedua, 23 April 2026, 11 WNA diberangkatkan ke Guangzhou dan 1 WNA ke Hanoi, Vietnam, sementara gelombang ketiga, 28 April 2026, 23 WNA dipulangkan kembali ke Guangzhou.
Anggi menjelaskan bahwa sisa WNA yang terjaring saat ini masih menjalani proses administrasi hukum. Ia menegaskan bahwa Imigrasi Bekasi tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran aturan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.
”Kami berkomitmen memperketat pengawasan orang asing guna memastikan ketertiban di wilayah Bekasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (TB)







