PALEMBANG, LENSACYBER.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas jaringan gelap narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, pihak kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp2,8 miliar hasil tangkapan sepanjang Mei 2026. pada Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk transparansi Polri dalam memastikan seluruh barang sitaan dihancurkan secara tuntas. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 4,2 kilogram sabu, 17,5 kilogram ganja, 680 butir ekstasi, hingga cairan obat keras Etomidate. Seluruhnya dihancurkan menggunakan mesin blender dan pembakaran sesuai standar operasional.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang berhasil diringkus.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat Sumsel,” tegasnya.
Berdasarkan data penyidikan, wilayah Polrestabes Palembang mencatatkan angka pengungkapan tertinggi, disusul oleh Musi Banyuasin, PALI, dan Ogan Ilir. Dari operasi intensif ini, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlastro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara aparat dan laporan aktif masyarakat. Saat ini, para tersangka tengah menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan langkah cepat dan terukur, Polda Sumsel memastikan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi dan patroli siber guna memutus mata rantai narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.








Tidak ada Respon