Ingkar Janji CSR 10 Tahun, Warga Pelutan Pemalang Desak Pembongkaran Menara XL Axiata

Lensacyber
A-AA+A++

 

​PEMALANG, LENSACYBER.COM — Puluhan warga RW 12 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, melayangkan surat pernyataan sikap keras menolak keberadaan menara telekomunikasi (BST) milik provider PT XL Axiata Tbk. Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan dinilai ingkar janji dan menunggak kewajiban dana kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau bina lingkungan selama sepuluh tahun berturut-turut.

Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Kesepakatan tertulis, pihak provider berkomitmen memberikan dana pembinaan lingkungan secara berkala kepada warga di radius runtuh menara. Namun, terhitung sejak kesepakatan dibuat pada tahun 2016 hingga pertengahan 2026 ini, hak sosial warga sekitar tersebut tak kunjung direalisasikan secara penuh.

Baca Juga :  Jembatan Ilmu ke Negeri Tirai Bambu, PT DIB Utus Pemuda Kalbar Kuasai Teknologi Aluminium

Andi Suswanto, salah satu perwakilan warga Kelurahan Pelutan, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur mediasi formal dengan menghubungi pihak pengelola aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta perwakilan provider. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada solusi konkret.

“Kami hanya menuntut kepada pihak provider untuk memberikan hak warga sesuai dengan kesepakatan. Pada intinya, PT XL Axiata menunggak kewajibannya terkait kompensasi CSR selama 10 tahun yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sejak tahun 2016 hingga 2026,” ujar Andi saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/6/2026).

Warga menegaskan tidak akan menoleransi penundaan lebih lanjut. Jika pihak provider tidak segera menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dekat, warga mendesak pemerintah daerah dan instansi penegak hukum terkait untuk segera melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan menara tersebut.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Berdasarkan pantauan di lapangan, menara telekomunikasi tersebut berdiri di kawasan padat, tepat berada di sempadan Sungai Kaligempol dan masuk dalam wilayah operasional Daop 4 KAI dekat Stasiun Kereta Api Pemalang.

Letak menara yang sangat dekat dengan wilayah pemukiman aktif memicu kekhawatiran tinggi warga akan aspek keselamatan operasional, terlebih setelah komitmen sosial lingkungan dari pihak korporasi tidak kunjung dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak provider atau PT XL Axiata.*(AL)

Pos Terkait

Read Also

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Jajaran Kecamatan Pemalang Kompak Gelar Korve Kebersihan

  PEMALANG, LENSACYBER.COM – Pemerintah Kecamatan Pemalang kembali...

KAWALI Pemalang Minta KLHK Tindak Tegas PT Noor Amara Garmindo Terkait Alih Status Dokumen Amdal

  PEMALANG, LENSACYBER.COM – Dewan Pimpinan Daerah Koalisi...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan