Polsek Manis Mata Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,31 Gram

Lensacyber
A-AA+A++

KETAPANG, LENSACYBER.COM – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang. Seorang pria berinisial UH (45) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata. Tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Manis Mata yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati UH yang diduga menguasai narkotika dan segera melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan serta kamar yang ditempati pelaku, dengan disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Minta Mabes Polri dan Kejagung Periksa Pertamina Kalbar: Harga Solar Subsidi di AKR Sandai Tembus Rp9.000

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,31 gram, beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kamar yang ditempatinya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Meinardus Yudiansyah, Jumat (5/6/2026).

Setelah diamankan, UH langsung dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  kapolsek Genteng Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Manis Mata.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Ketapang, kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkoba hingga ke akar-akarnya. Upaya penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata,” tegas IPTU Meinardus Yudiansyah.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*

(ROES)

Source : Humas Polres Ketapang