Kurang dari 24 Jam, Polres Pemalang Ungkap Kasus Percobaan Curas di Toko Emas Banjardawa

Lensacyber
A-AA+A++

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 11.56 WIB,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.

Kasat Reskrim mengatakan, awalnya dua orang karyawan toko emas yang sedang berjaga didatangi seorang pria yang mengenakan jaket, helm dan masker.

“Tiba-tiba pria tersebut menodongkan benda mirip senjata api dengan tangan kanan, dan memukul kaca etalase toko menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak angkat tangan kepada kedua karyawan toko emas,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sengkarut DPO Prematur Ropi, LBH Bersatu Desak Kapolres Ketapang Bongkar Aktor Intelektual Kebocoran Dokumen

Kasat Reskrim mengatakan, kedua karyawan toko emas yang melihat aksi pelaku kemudian berteriak, sehingga beberapa warga yang ada di sekitar toko emas berusaha mendekat.

“Namun warga menjaga jarak dengan pelaku, karena melihat pelaku membawa benda mirip senjata api,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku kemudian pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, setelah melihat sejumah warga berupaya mendekatinya.

Usai menerima laporan dari warga, Kasat Reskrim mengatakan, personel gabungan Satreskrim dan Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S di rumahnya, di Desa Sitemu Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, Senin (20/7/2026) pagi.

Baca Juga :  Pasutri Kompak Bobol Rumah Warga di Bunta, Hasil Curian Dipakai untuk Beli Sabu

“S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S dijerat pasal 479 Jo pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap memberikan informasi, sehingga pelaku dapat segera diamankan kurang dari 24 jam.

“Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas agar meningkatkan sistem keamanan,” kata Kasat Reskrim.

Pos Terkait

Read Also

Filosofi Punokawan di Hari Anak Nasional, Arif Senoaji Menjelma Semar Ajangsana Kesejumlah Sekolah

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)...

Proyek Revitalisasi SDN 03 Mojo Rp923 Juta Tuai Sorotan, Diduga Sarat Kejanggalan, K3 Diabaikan dan Kepala Sekolah Disorot Soal Peran di Lapangan

Pemalang, Lensacyber.com –  Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan