Dinilai Langgar UU BUMD dan POJK, Pengamat Hukum Desak Reformasi Total Manajemen Bank Kalbar

Berry Pratama
A-AA+A++

PONTIANAK, LENSACYBE.COM — Keberadaan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus motor penggerak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dinilai makin jauh dari harapan.

​Di tengah klaim capaian laba di atas kertas, realitas di tingkat akar rumput justru menunjukkan hal sebaliknya: birokrasi berbelit, akses modal yang tertutup bagi rakyat kecil, hingga dugaan pelayanan yang hanya berfokus pada segelintir elite.

​Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai Bank Kalbar telah menabrak aturan dan fungsi dasar BUMD. Padahal, dasar hukum keberadaan bank BUMD sangatlah gamblang.

​”Sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 267 ayat (1), Pemerintah Daerah mendirikan BUMD untuk menyelenggarakan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Herman Hofi kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

​Hal senada diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 3 dan 4. Aturan tersebut mengamanatkan BUMD wajib memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umum termasuk penyaluran kredit ke sektor produktif dan UMKM.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Kecamatan Pemalang Gelar Evaluasi Program Kesehatan Bersama Kades dan Lurah

​”Tak hanya itu, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 5 memandatkan BUMD wajib memberikan kemudahan akses permodalan dengan prosedur sederhana dan suku bunga terjangkau,” dikatakannya.

​Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini, mengabaikan sektor UMKM bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan indikasi pelanggaran terhadap amanat undang-undang sektoral.

​”BUMD perbankan bukan sekadar mengejar profit internal. Berdasarkan POJK terkait tingkat kesehatan lembaga keuangan, aspek social performance dan pemberdayaan UMKM adalah bagian integral dari penilaian keberhasilan perusahaan,” tegasnya.

​Di lapangan, para pelaku UMKM terutama yang berada di wilayah perbatasan dan pedalaman Kalimantan Barat masih mengeluhkan rumitnya persyaratan kredit serta masa tunggu pengajuan yang dinilai tidak masuk akal.

​Sistem credit scoring di tubuh Bank Kalbar pun menuai sorotan tajam. Muncul dugaan kuat bahwa kedekatan dengan pimpinan dan elite birokrasi menjadi ‘jalur hijau’ kelulusan kredit, sementara pengusaha kecil tanpa akses kekuasaan harus gigit jari.

Baca Juga :  Pernikahan Meriah Putra-Putri Sungai Laur di Rumah Adat Dayak Bengaras, Dihadiri Berbagai Tokoh

​Di sisi lain, proporsi kredit untuk sektor korporasi dan proyek-proyek besar dinilai jauh lebih mendominasi karena dianggap minim risiko. Hal ini berbanding terbalik dengan penyaluran kredit UMKM yang cenderung stagnan, bahkan menurun.

​Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Jika indikator keberhasilan hanya diukur dari angka-angka komersial tanpa kontribusi nyata pada kesejahteraan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal, maka Bank Kalbar dinilai telah menyimpang dari misi utamanya.

​Masyarakat dan pelaku usaha kecil di Kalimantan Barat kini mendesak adanya transparansi dan reformasi total di tubuh manajemen Bank Kalbar.

​”Reformasi total harus dilakukan agar fungsi bank daerah dapat kembali ke khittah-nya melayani rakyat dan menyokong ekonomi kerakyatan, bukan sekadar menjadi benteng kepentingan segelintir elite,” pungkas Herman Hofi.