Kasus Pengancaman dengan Parang di Nuhon Berakhir Damai, Polisi Terapkan Restorative Justice

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYIBER.COM – Kasus dugaan pengancaman menggunakan parang yang melibatkan dua petani di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir damai. Polisi menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice setelah korban dan terlapor sepakat berdamai.

Mediasi dilakukan personel Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, Polresta Banggai, Aipda S. Huda, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Korban sekaligus pelapor berinisial SL (55), warga Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, dipertemukan dengan terlapor JS (51), warga Pakowa Bunta, Kecamatan Nuhon.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H., membenarkan adanya penyelesaian perkara tersebut melalui mediasi.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama,” kata Tesar.

Baca Juga :  DPC Madas Sedarah Audiensi dengan DLH Sampang, Sepakat Tambah TPS, Armada Sampah dan Kurve Mingguan di 4 Kecamatan Pantura

Dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan perkebunan.

Saat itu, SL bersama anaknya sedang berada di kebun untuk mencari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, JS datang dan sempat bertegur sapa dengan korban.

JS kemudian melakukan sejumlah aktivitas di lokasi, di antaranya memberi makan ayam dan membelah buah kelapa menggunakan sebilah parang.

Tidak lama kemudian, korban bertanya kepada JS mengenai tempat membeli parang yang digunakannya. Pertanyaan itu disampaikan karena korban menilai parang tersebut terlihat bagus dan tajam.

Namun, situasi tiba-tiba berubah. JS disebut berdiri dan mengejar korban sambil membawa parang.

“Pelaku tiba-tiba berdiri dan langsung mengejar korban dengan menggunakan parang,” jelas Tesar.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nuhon.

Baca Juga :  Iduladha Penuh Makna, Kuwu Suwarno Hadirkan Kurban untuk Masyarakat Sidamulya

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian kemudian mempertemukan korban dan terlapor untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon memberikan ruang kepada kedua pihak untuk bermusyawarah dan menyampaikan permasalahan masing-masing.

“Keduanya kemudian diundang dan diberi ruang musyawarah untuk mufakat,” ujar Tesar.

Dari proses tersebut, korban dan terlapor akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai. Korban juga mengajukan permohonan pencabutan laporan.

Kedua pihak diketahui masih memiliki hubungan sebagai rekan kerja. Atas kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengancaman akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Penyelesaian secara musyawarah tersebut menjadi langkah kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source    : Humas Polresta Banggai