Dua Pemuda Diciduk Polisi di Luwuk, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai. Dari tangan keduanya, polisi menyita 36 paket sabu dengan berat keseluruhan hampir 15 gram yang diduga siap diedarkan.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk.

Baca Juga :  Beranikah Pj Bupati Sampang Mencopot Pj Kades Barunggagah?usai rappat pleno

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jumat (11/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 36 paket sabu, terdiri atas delapan paket berukuran besar, delapan paket berukuran sedang, dan 18 paket berukuran kecil.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu, di antaranya kaca pireks, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, korek api gas, bong, mesin press, wadah plastik (taperware), serta dua unit telepon seluler.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Sabung Ayam di Sokobanah Sampang Masih Beroperasi, Polisi Janji Tindak Lanjut

“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” ujar Hamid.

Saat penggerebekan, kedua terduga pelaku disebut baru saja melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika tersebut. Selanjutnya, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta : Jo.L

Source   : Humas Polresta Banggai