Karhutla Hanguskan 2 Hektare Lahan di Sirom, Polsek Lamala Bergerak Cepat

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Jajaran Polsek Lamala bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area perladangan di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026) malam.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan perkebunan milik Yulianus Lataan, warga Desa Kota Baru, dengan luas sekitar dua hektare. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 19.00 WITA setelah terpantau melalui titik koordinat hotspot.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lamala IPTU I Wayan Sukarman, S.H., segera mengerahkan personel menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Lamala berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Lamala, unsur TNI, pemerintah desa, serta masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.

Baca Juga :  Tebing Sering Longsong warga desa tagangser Laok khawatir Rumahnya Tergerus

Proses pemadaman tidak berlangsung mudah. Petugas harus menghadapi kondisi malam hari, tiupan angin yang cukup kencang, serta keterbatasan sumber air di sekitar lokasi kebakaran.

Meski demikian, melalui kerja sama antara aparat dan masyarakat, seluruh titik api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga kebakaran tidak meluas ke area lainnya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara, kebakaran tersebut merupakan jenis kebakaran permukaan (surface fire) yang membakar semak belukar dan serasah kering.

Kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan baru. Namun, penyebab pasti kebakaran masih berdasarkan hasil pulbaket sementara.

Baca Juga :  Mobil Bus Mini Yang Terguling Di Banyuates Ternyata Berisi Rokok Elegal

Polsek Lamala Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan perkebunan maupun perladangan.

Warga juga diminta tidak meninggalkan bara api setelah melakukan aktivitas di ladang serta tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, karena dapat memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.

 

Pewarta : Jo. L

Source    : Humas Polresta Banggai