Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Camat Sandai Resmi Bentuk Satgas Karhutla 2026

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – Sandal Ketapang –  Pemerintah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bergerak cepat dalam menghadapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Camat Sandai Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kecamatan Sandai.

Keputusan yang ditandatangani oleh Camat Sandai, A. Ase, S.Pd. SD., pada 10 September 2026 ini menjadi pijakan resmi penguatan sinergi lintas instansi.

Pembentukan Satgas ini bertujuan mengantisipasi bahaya Karhutla yang berpotensi memicu kerugian materi, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Satgas Karhutla Kecamatan Sandai bertugas melakukan upaya dari hulu ke hilir, mulai dari edukasi, deteksi dini hotspot, hingga tindakan tanggap darurat jika ditemukan titik api,” ujar poin pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga :  Ternyata Sudah Lima Tahun Tangkis Laut Di Desa Nepa TidakTersentuh Perbaikan Oleh Pemerintah

Struktur kepemimpinan Satgas Karhutla Kecamatan Sandai melibatkan gabungan unsur Forkopimcam dan instansi terkait:

Penanggung Jawab / Pengendali Operasional di pimpin langsung Camat Sandai, didampingi Danramil Sandai dan Kapolsek Sandai.

Pelaksana Harian (Posko Kecamatan): Dipimpin oleh Kepala KPH Ketapang Utara selaku Komandan Satgas dan Kasi Trantibum Kantor Camat Sandai sebagai Sekretaris.

Koordinator Wilayah Desa: Seluruh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa se-Kecamatan Sandai secara otomatis bertindak sebagai Ketua Satgas Tingkat Desa yang membawahi Tim Posko Desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Satgas Karhutla ini dibagi ke dalam empat bidang operasional utama:
Bidang Pencegahan, Sosialisasi, dan Edukasi (Dikoordinasi oleh Kepala Puskesmas Sandai).

Bidang Monitoring, Patroli, dan Deteksi Dini (Dikoordinasi oleh Kanit Binmas Polsek Sandai).

Bidang Pemadaman, Penanggulangan Darurat, dan Evakuasi (Dikoordinasi oleh Kanit Reskrim/Unit Samapta Polsek Sandai).

Baca Juga :  Elemen Masyarakat Desak Kejati Lampung Ambil Alih Dugaan Korupsi DLH dan Usut Tuntas Dinas PUPR Lampung Timur

Bidang Logistik dan Perlengkapan (Dikoordinasi oleh Kasi PMD Kantor Camat Sandai).

Satgas Karhutla Kecamatan Sandai dibekali lima tugas pokok, antara lain mengedukasi masyarakat, memantau sebaran titik panas (hotspot), menggelar patroli rutin di area rawan, serta melakukan penanganan cepat sebelum bantuan skala besar tiba di lokasi.

Satgas juga wajib berkoordinasi secara berkala dengan BPBD Kabupaten Ketapang dan melaporkan setiap perkembangan situasi secara intensif.

Mengenai pendanaan kegiatan, operasional Satgas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang, Anggaran Dana Desa (ADD), serta sumber pendanaan lain yang sah.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan potensi munculnya titik api di wilayah Kecamatan Sandai dan memastikan koordinasi di tingkat tapak berjalan responsif serta efektif.

Yani