BP dan MMBB Beri Tenggat 3 Hari Kades dan Kadat Jokak Sekayuk Klarifikasi Surat Penolakan Ormas

Berry Pratama
A-AA+A++

​KETAPANG, LENSACYBER.COM — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bala Pangayo (BP) dan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar rapat darurat anggota pada Sabtu (26/9/2026).

​Rapat tersebut menghasilkan pernyataan sikap bersama terkait penyampaian surat terbuka oleh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Adat (Kadat) Jokak Sekayuk yang menolak keberadaan kedua ormas tersebut di wilayah mereka. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

​Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam notula resmi, BP dan MMBB memberikan batas waktu maksimal tiga hari sejak Sabtu malam kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kadat Jokak Sekayuk untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka, jelas, dan berbasis fakta.

​Klarifikasi secara langsung diminta untuk dilakukan di dua lokasi sekretariat, yakni Sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) BP Kabupaten Ketapang dan Sekretariat MMBB di Rumah Betang Sutoyo, Pontianak.

​Dalam surat pernyataan tersebut, perwakilan kedua belah pihak menegaskan komitmen mereka untuk membuka ruang penyelesaian secara damai. Jika pihak terkait menunjukkan iktikad baik, kedua ormas siap menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Baca Juga :  Di Tengah Sukacita HUT RI, Pemkab Bogor Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

​Namun, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, BP dan MMBB menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke Polda Kalimantan Barat.

​Ketua Umum BP, Fransiskus Joni, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum jika dalam batas waktu tersebut pihak bersangkutan belum bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada organisasi dan publik.

​”Demi keadilan dan tegaknya marwah organisasi kami yang didirikan secara legal dan memenuhi syarat administrasi, tentu kepastian hukum atas hambatan kinerja dan keberadaan ormas ini akan kami tempuh,” tegas Joni.

​Senada dengan Joni, Ketua DPC BP Kabupaten Ketapang, Mardius, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah membuat keonaran di wilayah Pemdes dan Kadat Jokak Sekayuk.

​”Justru ormas kami selalu membantu dan mengawal permasalahan warga desa dalam menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakatnya,” ujar Mardius.

​Sementara itu, Ketua DPC MMBB, Yuriaman, menyatakan bahwa organisasinya bekerja di bawah satu komando yang jelas, terukur, dan sesuai dengan AD/ART yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Wakapolres Ketapang Hadiri Tradisi Pencucian Senjata Pusaka Tanah Kayong Di Pendopo Bupati Ketapang

​”Tiba-tiba muncul surat terbuka dari Kades dan Kadat Jokak Sekayuk yang menolak keberadaan organisasi kami. Tentu kami terkejut, ada apa ini?” tutur Yuriaman heran.

​Sebagai gabungan ormas yang ditolak keberadaannya di wilayah tersebut, mereka berencana melakukan verifikasi ulang kepada Pemdes dan Kadat Jokak Sekayuk.

​”Kami minta klarifikasi yang jelas dan detail mengenai alasan penolakan keberadaan organisasi kami ini. Jelaskan apa masalahnya agar tidak membuat opini publik makin liar,” cetus Yuriaman.

​Rapat darurat anggota ormas gabungan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum BP beserta anggota, Ketua DPC MMBB Kabupaten Ketapang, dan tokoh masyarakat setempat.

​Rapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam tiga poin pernyataan sikap. Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Bala Pangayo Fransiskus Joni, Ketua DPC Bala Pangayo Kabupaten Ketapang (Ketua I Mardius dan Ketua II Juprianto), serta Ketua DPC MMBB Kabupaten Ketapang Yuriaman.