Jelang Pemilihan Anggota BPD, Kecamatan Petarukan Matangkan Persiapan dan Aturan Baru

Lensacyber
A-AA+A++

Pemalang, Lensacyber.com – Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Petarukan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan pemilihan anggota BPD di seluruh desa di wilayah Kecamatan Petarukan.

Langkah ini penting agar seluruh rangkaian proses dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Muhibin menjelaskan, pelaksanaan tahapan pemilihan BPD kali ini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perda No. 3 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 September 2026 lalu.

Baca Juga :  Mapag Pengantin Sarat Tradisi, Doa dan Pantun Iringi Penjemputan Calon Mempelai di Desa Druntenkulon

“Harapannya, proses pemilihan BPD yang diawali dari pembentukan panitia ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis sesuai tata aturan regulasi Perda yang terbaru,” ujar Muhibin.

Melalui rapat koordinasi ini, pihak Kecamatan Petarukan mendorong seluruh panitia yang terbentuk kelak untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, serta asas demokrasi demi terwujudnya pengisian anggota BPD yang akuntabel di setiap desa.