Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Sabu di Banggai, Polisi Sita 12,99 Gram Sabu

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial APH (33) dan MR (32) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 12,99 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk, kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., kemudian mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 14.30 WITA.

Baca Juga :  Kerusakan Eks Galian C di Kawasan Hutan Pegongsoran, Kades Desak Reklamasi dan Tanggung Jawab Pemegang Izin

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Polisi juga menyita dua kotak kaca pireks, satu alat isap, dua timbangan, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan awal, petugas kemudian menelusuri dugaan keterlibatan MR yang disebut sebagai pemasok sabu kepada APH.

“Personel kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang pria berinisial MR (32), yang diduga menjadi pemasok sabu,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Sekitar pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan MR dan menyita satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram serta satu unit telepon genggam.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 12,99 gram bruto.

Baca Juga :  Diduga Ada Tangki Siluman, Aktivitas Pelangsiran BBM Subsidi di Ketapang Kian Terang-terangan

AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, MR diduga mendapatkan sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026. Sehari kemudian, MR disebut kembali ke Luwuk untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini, kedua pria tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Banggai terus melakukan pengembangan guna mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran sabu tersebut di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

 

Pewarta : Jo.L

Source : Humas Polresta Banggai