SEMARANG , LENSACYBER.COM – Puluhan warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (26/10/2026).
Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan pengaduan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran terkait keberadaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) Site ANJASMOROTSL. Mereka mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan dan penghentian sementara operasional menara hingga persoalan legalitas serta hak-hak warga terdampak mendapatkan kejelasan.
Menara BTS yang berada di lingkungan RT 001, RT 002, dan RT 005 RW 001 Kelurahan Tawangsari itu diketahui berdiri sejak 2006. Sejak awal pembangunan, keberadaannya disebut telah menuai penolakan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan
Persoalan perizinan menjadi salah satu poin utama yang disoroti warga. Mereka menduga persetujuan lingkungan saat pembangunan awal hanya melibatkan sekitar tiga orang warga yang lokasi tempat tinggalnya dinilai cukup jauh dari area terdampak.
Pada 2008, penolakan kembali muncul. Warga juga menyoroti perubahan tinggi struktur menara yang diduga tidak disertai pembaruan dokumen perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi, warga mengaku kecewa karena sejumlah janji terkait kompensasi, ganti rugi, dan jaminan keselamatan yang disebut pernah disampaikan pengelola sebelumnya dinilai belum terealisasi sebagaimana diharapkan.
Warga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan kondisi teknis menara, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan.
Ketua RW: Jarak Rumah dengan Tower Sekitar 1,5 Meter
Ketua RW 001 Kelurahan Tawangsari, Karyudin, mengaku mengetahui langsung perjalanan persoalan menara BTS tersebut sejak pertama kali dibangun.
“Saya paham betul kronologinya sejak pembangunan tahun 2006. Rumah saya berjarak sangat dekat, hanya sekitar 1,5 meter dari pondasi tower. Saat itu saya dan warga terdekat menolak, tetapi ada janji kompensasi dan jaminan keamanan yang menurut kami hingga kini belum terealisasi,” ujar Karyudin.
Ia mengatakan, keberadaan menara tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga, terutama terkait keselamatan, potensi dampak insiden kelistrikan dan sambaran petir, serta pengaruhnya terhadap nilai ekonomi tanah dan bangunan di sekitar lokasi.
Karyudin menegaskan bahwa warga telah mengumpulkan dokumen dan rekam jejak yang menurut mereka berkaitan dengan kronologi penolakan serta persoalan perizinan menara.
Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan dan Penegakan Aturan
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan upaya untuk mendorong penegakan hukum dan memperoleh kepastian atas status perizinan menara BTS.
Lukman Muhadjir, S.H., M.H., selaku kuasa hukum utama warga, meminta Satpol PP Kota Semarang bersama instansi terkait memeriksa kelengkapan dokumen perizinan menara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan sebelumnya yang relevan.
“Kami mendesak agar legalitas menara ini diperiksa secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran dan dasar hukum untuk melakukan penyegelan terpenuhi, kami meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman.
Ia juga menyoroti dugaan persoalan izin lingkungan sejak awal pembangunan serta perlunya pemeriksaan terhadap perubahan struktur menara. Menurutnya, kepastian hukum dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Setya Wendi Kiarna, S.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyatakan bahwa warga menginginkan penyelesaian konkret atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami berharap ada langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan hak-hak warga terdampak. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar yang cukup,” ujarnya.
Empat Tuntutan Utama Warga
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada Satpol PP Kota Semarang, warga mengajukan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Pemeriksaan legalitas dan penindakan. Meminta pemeriksaan dokumen perizinan, termasuk SLF, PBG atau IMB yang relevan, serta dokumen persetujuan lingkungan. Warga juga mendesak penyegelan dan penghentian sementara operasional apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
2. Kompensasi yang adil. Meminta peninjauan terhadap nilai kompensasi atau tali asih dengan mempertimbangkan kerugian ekonomi, penurunan nilai aset, dan dampak yang dirasakan warga.
3. Perlindungan keselamatan warga. Meminta pemilik atau pengelola menara menyediakan perlindungan asuransi yang memadai bagi masyarakat di area terdampak, sesuai hasil kajian risiko dan ketentuan yang berlaku.
4. Transparansi program CSR. Mendesak agar program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR) dilaksanakan secara terbuka, berkala, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Warga berharap Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait segera menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan administrasi dan teknis secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Satpol PP Kota Semarang maupun pihak pemilik atau pengelola menara BTS mengenai pengaduan dan tuntutan warga tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.
Informasi Kuasa Hukum:
Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates
Advokasi dan Konsultan Hukum Warga Tawangsari
Jl. Slamet Riyadi No. 18, Paviliun (E), Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.








Tidak ada Respon