Dugaan Kartel Minyak Muba Mencuat: FRIC Soroti Main Mata BUMD dan Aparat

Berry Pratama
A-AA+A++

MUBA, LENSACYBER.COM – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini berada di ambang keterbukaan. Lembaga pengawas Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba secara terbuka membongkar dugaan praktik kartel sistematis yang melibatkan PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), Pemerintah Daerah, hingga oknum aparat penegak hukum.

​FRIC mengendus adanya pola penegakan hukum yang janggal di lapangan. Alih-alih murni untuk ketertiban, berbagai operasi penertiban disinyalir sengaja dirancang sebagai instrumen untuk mematikan kompetisi sehat. Para pelaku usaha diduga dipaksa tunduk pada satu pintu perdagangan yang telah dikondisikan oleh kelompok tertentu.

​Ketua FRIC Muba, Candra Gunawan, mengungkapkan adanya tekanan psikologis dan intimidasi terhadap para pengangkut minyak di lapangan.

​”Setiap kali sopir dihentikan, interogasi petugas konsisten mengarah pada satu poin: Apakah memiliki rekomendasi dari Petro Muba”, ujar Candra, sabtu (16/5/2026).

​Menurut Candra, pola interogasi yang seragam ini menjadi bukti kuat adanya kesepakatan bawah tangan untuk mengunci pergerakan pasar demi keuntungan korporasi dan segelintir pemangku kebijakan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Mafia BBM, SPBU 6478816 Sungai Laur Disegel Pertamina, Pengamat: Jangan Hanya Sanksi Internal

​Sekretaris FRIC Muba, Metran, turut melontarkan kritik tajam terkait aspek legalitas PT Petro Muba dan PT KBE. Ia menegaskan bahwa dasar operasi kedua perusahaan tersebut sangat rapuh secara hukum niaga nasional.

Menururtnya, aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut saat ini berada dalam posisi cacat yuridis karena hanya mengandalkan surat rekomendasi dari PT Pertamina dan PT Medco Energi sebagai basis legalitasnya. Secara substansi, dokumen tersebut tidak dapat menggantikan izin resmi negara.

​Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, ditegaskan bahwa wewenang mutlak dalam penerbitan Izin Usaha Niaga berada sepenuhnya di tangan Kementerian ESDM, bukan pada pihak operator atau perusahaan mitra.

​Mengingat PT Pertamina dan PT Medco Energi adalah entitas bisnis dan bukan lembaga regulator, maka segala bentuk aktivitas perdagangan yang hanya berlandaskan pada rekomendasi internal mereka dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggaran Besar Kualitas Jelek, Irigasi P3-TGAI di Sumenep di Sorot

​Dampak dari dugaan monopoli ini jauh melampaui urusan administratif, ini adalah serangan langsung terhadap kesejahteraan penambang rakyat. Praktik pengarahan paksa ini diduga kuat mematikan harga pasar yang kompetitif. Akibat tekanan dan intimidasi, para penambang terpaksa melepas hasil produksinya jauh di bawah harga pasar dunia.

​Secara regulasi, penyerahan minyak dari tambang rakyat seharusnya dikelola oleh Pertamina sebagai penampung resmi dengan pengawasan ketat dari SKK Migas, bukan dimonopoli secara sepihak oleh perusahaan daerah atau swasta dengan penetapan harga yang semena-mena.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petro Muba, PT KBE, Polres Muba, maupun Pemerintah Daerah Muba masih memilih untuk menutup diri. Belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan untuk menepis tudingan serius terkait praktik kartel minyak di Bumi Serasan Sekate tersebut.