Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Sita 57 Ribu Batang Rokok Ilegal di Petarukan

Lensacyber
A-AA+A++

 

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Operasi penindakan Barang Kena Cukai BKC ini digelar untuk menutup potensi kerugian negara, Sabtu (13/06/2026).

Operasi dibagi dua tim. Tim pertama menyasar wilayah Kelurahan Kebondalem dan Kecamatan Bodeh. Tim kedua menyisir toko sembako di Kecamatan Petarukan yang diduga jadi pusat penjualan eceran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah menyebut dari penggeledahan disita total 57.204 batang rokok ilegal. Barang itu berasal dari 4 lokasi dengan puluhan merek berbeda, mulai Smith Blueberry, Bonte, Marbol, Pro Seven, Humer, Suryaku, Djarumku Bold, hingga Anker Melon.

Baca Juga :  Sambil Ngopi Malam, Ormas Sungai Laur Desak Pertamina Salurkan BBM dan Usut Tuntas Mafia SPBU

Rinciannya: Tim 1 menyita 10.876 batang rokok eceran berbagai merek. Sementara dari sebuah toko rumahan, Tim 1 juga mengamankan 46.328 batang masih berbentuk paket berisi 72 merek rokok ilegal. Total keseluruhan 57.204 batang.

“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Khusnul.

Khusnul menegaskan razia ini dilakukan cepat merespons laporan warga tentang maraknya rokok “polos” yang beredar. Ia menilai peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berisiko bagi kesehatan karena produk tidak terjamin mutunya.

Baca Juga :  Nelayan Ngeluh Susah Melaut di Sebabkan Kelangkaan BBM Jenis Solar

“Operasi rutin ini penting untuk memberantas rokok tanpa cukai. Dampaknya luas, dari kebocoran pajak negara sampai bahaya kesehatan konsumen,” tutupnya.*(Tim)