JAKARTA, LENSACYBER.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Surat pengunduran diri itu diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Keputusan itu diambil di tengah adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam siaran pers Nomor PR-223/011/K.3/Kph.3/07/2026.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan tidak ada gangguan terhadap kinerja di bidang Pidsus. Semua agenda penyidikan dan penuntutan akan terus berjalan sesuai prosedur.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Siaran pers tersebut dikeluarkan dari Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2026.









