Stop Tabungan di Sekolah: Ketika Kejujuran Menjadi Pelajaran Paling Berharga

Lensacyber
A-AA+A++

INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Setiap senin pagi, seorang siswa kelas dua sekolah dasar menyelipkan uang Rp 2.000 ke dalam buku tabungannya. Sedikit demi sedikit, ia belajar arti menunda keinginan demi sebuah impian. Setahun berlalu, tabungannya terkumpul sekitar Rp 800 ribu. Uang itu rencananya akan digunakan untuk biaya khitan. Namun harapan itu pupus ketika catatan tabungan hilang, bendahara berganti, dan pihak sekolah menyampaikan bahwa uang tersebut telah dipakai sementara untuk kebutuhan lain, Minggu (12/072026).

Peristiwa seperti ini bukan sekadar kisah yang mengundang keprihatinan. Kasus serupa pernah mencuat di SDN 5 Babussalam, Kabupaten Pangandaran, serta di sejumlah sekolah di Lombok Barat. Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa niat baik mengajarkan budaya menabung dapat berubah menjadi persoalan serius ketika sistem pengelolaannya tidak memadai.

Berangkat dari berbagai kejadian itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/5429-Sekret/2026 tentang larangan penyelenggaraan tabungan di lingkungan PAUD, SD, dan SMP.

Bagi sebagian pihak, kebijakan ini mungkin terdengar mengejutkan. Namun menurut Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Masduki Duryat, keputusan tersebut merupakan langkah perlindungan yang harus ditempuh.

“Keputusan ini memang pahit, tetapi dalam kondisi hari ini, ini adalah keputusan paling jujur yang bisa diambil pemerintah untuk melindungi peserta didik, orang tua, maupun guru,” ujar Masduki dalam tulisan opininya.

Baca Juga :  Kwaran Gabuswetan 2025–2028 Resmi Dilantik, Fokus Cetak Generasi Muda Berkarakter

Menurutnya, pendidikan literasi keuangan tetap penting. Bahkan berbagai penelitian, termasuk yang dirilis OECD, menunjukkan bahwa kebiasaan mengelola uang sejak usia dini berpengaruh terhadap perilaku keuangan seseorang di masa depan.

Namun persoalannya, sekolah bukan lembaga keuangan.

Di banyak sekolah, pengelolaan tabungan siswa masih dilakukan secara sederhana. Guru kelas merangkap bendahara, pencatatan dilakukan secara manual, sementara mekanisme audit maupun pengawasan belum tersedia sebagaimana sistem perbankan.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan dana. Ketika uang tabungan siswa hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang paling dirugikan bukan hanya peserta didik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Masduki menilai kebijakan tersebut selaras dengan kaidah fikih yang berbunyi dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan.

“Kalau manfaatnya dirasakan banyak anak, tetapi ada sebagian yang menjadi korban akibat lemahnya sistem, maka negara wajib lebih dahulu menutup celah kerusakan itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini guru dan kepala sekolah sering berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi mereka ingin membangun karakter hemat, namun di sisi lain harus memikul tanggung jawab mengelola uang tanpa dukungan sistem yang memadai.

Apabila terjadi persoalan, guru justru menjadi pihak pertama yang harus mempertanggungjawabkannya, bahkan berpotensi menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Moh Azzam Raih Juara Lomba Tahfidz Qur'an Muhammadiyah Award 2024 di Malang

Karena itu, menurut Masduki, larangan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik agar dapat kembali fokus menjalankan tugas utamanya sebagai pengajar.

Meski demikian, penghentian tabungan sekolah bukan berarti menghentikan pendidikan literasi keuangan.

Ia mendorong agar Dinas Pendidikan bekerja sama dengan OJK, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas program Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), sehingga siswa tetap belajar menabung melalui sistem yang resmi, transparan, dan memiliki pengawasan.

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh tabungan lama yang masih tersimpan di sekolah segera diaudit secara terbuka bersama komite sekolah, wali murid, dan pengawas pendidikan agar tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.

“Bank biarlah menjadi urusan bank, sedangkan sekolah tetap fokus mendidik. Literasi keuangan tetap berjalan, tetapi melalui sistem yang aman dan akuntabel,” katanya.

Di penghujung tulisannya, Masduki menegaskan bahwa keberanian mengakui keterbatasan sistem bukanlah bentuk kemunduran, melainkan tanggung jawab moral pemerintah dalam melindungi anak-anak.

Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang mengajarkan berhitung atau menabung, melainkan juga menjaga kepercayaan. Dan di dunia pendidikan, kepercayaan orang tua merupakan aset yang nilainya jauh lebih besar daripada angka yang tercatat dalam buku tabungan.