Gerak Cepat URC Polresta Banggai, Residivis Pencurian Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang residivis berinisial AM alias A (56), yang diduga mencuri uang milik warga di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelaku yang diketahui telah beberapa kali menjalani proses hukum atas kasus serupa itu berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi, tepatnya pada Jumat (17/7/2026) sore di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, setelah keberadaannya terpantau oleh petugas.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Resmob, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Dateng Subagiyo (38), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Rabat Beton Dikerjakan Asal Jadi, Orang Dekat Bupati Pemilik Proyek Jadi Sorotan

AKP Saiman mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu korban menyimpan sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp2.750.000 di atas meja di dalam rumahnya, kemudian beristirahat.

“Ketika korban terbangun, tas yang berisi uang tersebut sudah tidak berada di tempat dan dinyatakan hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Saiman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku beraksi seorang diri. AM juga diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian dengan modus yang hampir sama.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Delapan Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

“Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah sering terjerat hukum, yang bersangkutan tampaknya tidak kapok kembali melakukan tindak pidana,” kata AKP Saiman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp976.000. Sementara sebagian uang lainnya diduga telah digunakan oleh pelaku.

Saat ini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

 

Pewarta :  Jo. Lintang

Sumber  : Humas Polresta Banggai