Polrestabes Palembang Amankan Tiga Tersangka Curat Kabel Proyek

Berry Pratama
A-AA+A++

PALEMBANG, LENSACYBER.COM — Satreskrim Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel instalasi listrik di sebuah proyek bangunan, kawasan Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

​Tim Opsnal Unit Pidum mengamankan tiga tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026).

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan korban, JD (38), yang mengalami kerugian materiil hingga Rp20.000.000.

​Kejadian bermula di lokasi proyek bangunan yang terletak di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Para pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar instalasi kelistrikan gedung yang sedang dalam masa pembangunan.

Penyelidikan berhasil menemui titik terang berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut secara jelas memperlihatkan gerak-gerik ketiga pelaku saat memotong dan menggasak kabel instalasi, yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Tanpa Perkembangan, Kasus Oplosan Minyak Kita Tuai Polemik

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah tang potong yang digunakan sebagai alat utama untuk memutus kabel, satu helai jaket hitam yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi guna menyamarkan identitas dan serta potongan kabel putih sisa hasil kejahatan yang belum sempat dijual.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Rabat Beton Dikerjakan Asal Jadi, Orang Dekat Bupati Pemilik Proyek Jadi Sorotan

​Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan aset masyarakat.

​”Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Musa.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas.

​”Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas kejahatan yang meresahkan. Kami mendorong warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk bantuan kepolisian cepat,” tutup Kombes Pol. Nandang.