Pasutri Kompak Bobol Rumah Warga di Bunta, Hasil Curian Dipakai untuk Beli Sabu

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO alias W (40) dan AH (42) diamankan jajaran Polsek Bunta, Polres Banggai, setelah diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Bunta, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kedua pelaku diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.10 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang meresahkan warga.

Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban, Nur Alhabsi, saat itu meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Zuhur di masjid. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.

Baca Juga :  Kurang Transparan, Bantuan 200 Juta Dari PT Medco Tuai Kritik

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui bekerja sama membobol rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong,” ujar IPTU Andi.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp12 juta serta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah tas merah berisi uang tunai Rp220 ribu, dua buku tabungan, satu kartu ATM, alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Baca Juga :  16 Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Timur, Polda Metro Periksa Masinis hingga Petugas Sinyal

Kapolsek Bunta menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bunta dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir keterangannya, IPTU Andi Wijanarko mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan seperti CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya

(Jo)