PEMALANG, LENSACYBER.COM — Di tengah larangan tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) salah satu partai politik yang mengharamkan kadernya terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), seorang oknum kader yang menjabat sebagai Wakil Pimpinan DPRD justru diduga kuat mengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kelurahan Widuri.
Keterlibatan aktif unsur pimpinan legislatif tersebut kini memicu polemik luas setelah kualitas menu yang didistribusikan memicu protes keras dari warga dan orang tua siswa karena dinilai tidak memenuhi standar gizi dan tidak layak konsumsi untuk anak usia sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gejolak di masyarakat Kelurahan Sugihwaras akhirnya difasilitasi melalui forum mediasi yang mempertemukan warga dengan pihak pengelola. Pertemuan krusial tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Sugihwaras, Lurah Widuri, serta disaksikan oleh unsur TNI-Polri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah eskalasi massa, Kapolsek Pemalang bahkan turun langsung memimpin pengamanan di lokasi forum.
Mediasi tersebut menghasilkan nota kesepakatan formal yang memuat tiga poin utama: pihak SPPG Kelurahan Widuri menyatakan kesiapan memperbaiki porsi menu, menyampaikan permohonan maaf terbuka, serta berkomitmen untuk bersikap terbuka terhadap kritik masyarakat tanpa ada bentuk intimidasi di kemudian hari.
Kendati situasi eksternal mulai meredam, persoalan baru muncul di ranah kebebasan pers. Pasca-mencuatnya polemik dapur MBG tersebut, sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen SPPG dilaporkan melakukan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik. Alwi Assagaf dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) mengaku dihubungi secara intensif hingga dicari oleh oknum tertentu yang memicu kekhawatiran adanya tekanan psikologis di lapangan.
Menanggapi fenomena tersebut, selaku Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi atas langkah konfirmasi yang sesuai prosedur hukum pers.
”Jika pihak dapur SPPG ingin memberikan klarifikasi resmi dengan mengundang awak media, tentu kami sangat mengapresiasi sebagai pemenuhan Hak Jawab. Namun, jika ada pihak-pihak yang mencari atau menghubungi pers dengan motif tekanan tersembunyi, jelas itu menjadi preseden buruk,” tegas Alwi, pada Jumat ,5 Juni 2026 malam.
Pria yang akrab disapa Mas All ini menambahkan bahwa hingga saat ini tekanan yang ada masih dalam batas yang dapat diantisipasi oleh para jurnalis di lapangan.
“Sampai hari ini, pergerakan oknum yang kami duga dari pihak pengelola itu memang belum sampai pada tahap membahayakan fisik. Tekanan dan intervensi adalah dinamika lapangan yang kerap dihadapi pers. Saya mengimbau seluruh rekan sejawat untuk tetap tegak lurus pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan mematuhi etik, kita memiliki perisai hukum dari pihak-pihak yang berniat tidak baik. Salam satu pena,” pungkas Alwi.
Sesuai dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Publik kini menanti ketegasan internal partai politik terkait dugaan pelanggaran instruksi DPP serta evaluasi menyeluruh terhadap standar mutu gizi anak di wilayah Pemalang.*(W4W4N)










Tidak ada Respon