Akhir Pelarian Pembobol SMPN 6 Luwuk, Pelaku Dibekuk Tim URC Polres Banggai

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI SULTENG, LENSACYBER.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pembobolan yang terjadi di SMP Negeri 6 Luwuk dan menangkap pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian inventaris sekolah.

Pelaku berinisial SL (33), warga Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, ditangkap oleh tim URC Polres Banggai pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 24.00 Wita setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima polisi.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di SMPN 6 Luwuk yang berlokasi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis (4/6/2026). Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak kawat jendela menggunakan linggis saat kondisi sekolah sedang sepi.

Baca Juga :  Sudah Dilaporkan ke Polres Jakbar Sejak 2024, Taman di Kembangan Dirusak

Setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru, pelaku mengambil satu unit laptop merek Asus dan satu unit keyboard merek Yamaha SX720. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di area semak belukar di samping Kantor Lurah Kilongan Permai.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak sekolah yang mengalami kehilangan sejumlah inventaris.

“Tim URC Polres Banggai telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana,” ujar AKP Saiman.

Akibat peristiwa tersebut, SMPN 6 Luwuk mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Baca Juga :  Ratusan Kemasan Obat Ditemukan di Lokasi Terbakar, Dugaan Peredaran OKT Kembali Menguat

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, satu unit keyboard Yamaha SX720, serta sebuah linggis yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

(Jo)

Source : Humas Polres Banggai