LUWUK, LENSACYBER.COM – Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap sembilan tersangka yang terlibat dalam enam perkara narkotika kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (12/6/2026) malam. Tahap II ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
Kesembilan tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai di berbagai wilayah hukum Polres Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Hasanuddin di Luwuk, Minggu (14/6/2026).
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan terdiri dari MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili; RW alias Amat (27) warga Jalan R.A. Kartini, Luwuk; IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara; Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu; ON (43) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana; AA alias Buyung (41) warga Kecamatan Bunta; AM (38) warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Nuhon; RI alias Isal (42) warga Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una; serta NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika, Polres Banggai juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampaknya terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi bangsa.
AKP Hasanuddin mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan pelimpahan sembilan tersangka dari enam perkara tersebut, Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna menciptakan wilayah yang aman serta bebas dari ancaman narkotika.
Pewarta : Jo. Lintang
Source : Humas Polres Banggai








Tidak ada Respon