Berkas P-21: Collector Finance Gelapkan Rp48 Juta Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI//LENSACYBER.COM– Penyidik Polsek Toili, Polres Banggai, resmi melimpahkan berkas perkara tersangka inisial MS (22) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Senin (15/6/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang collector pembiayaan (finance) di wilayah Toili Barat.

Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka MS diduga menggelapkan uang hasil penagihan cicilan nasabah senilai total Rp48.808.000. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke kasir perusahaan, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan

Tersangka adalah MS (22), warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, yang bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan “Pos Toili” sejak tahun 2023 hingga Mei 2025. Sementara itu, korban dalam kasus ini berjumlah 28 orang konsumen atau nasabah yang telah melakukan pembayaran tagihan namun uangnya tidak masuk ke sistem perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima berkas perkara adalah Isra Ismi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut Bergulir, Polres Ketapang Resmi Lakukan Penyelidikan

Aksi penggelapan dilakukan tersangka dalam kurun waktu sekitar Oktober 2024 hingga April 2025. Setelah berhenti bekerja pada Mei 2025, kerugian baru terungkap sehingga laporan polisi (LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai) dibuat pada 12 Juni 2026. Kini, pada 15 Juni 2026, berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kejadian berlangsung di wilayah kerja tersangka, tepatnya di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, saat ia melakukan penagihan kepada nasabah. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Kantor Kejari Banggai setelah penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga.

Kasus terungkap karena adanya ketidaksesuaian antara uang yang ditarik dari nasabah dengan setoran ke perusahaan. Para konsumen yang sudah membayar ternyata status kreditnya belum lunas di sistem karena uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh MS. Dugaan kuat menyebutkan tersangka menggunakan uang nasabah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, bukan untuk kewajiban profesi sebagai collector.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pencabulan Mengharap Kabar Proses Dari Polres Sampang

MS memanfaatkan posisinya sebagai collector yang bertugas menagih nasabah lewat jatuh tempo. Ia menarik uang tunai langsung dari 28 nasabah, namun alih-alih menyetorkannya ke kantor, ia menyimpan dan menggunakannya sendiri.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi 28 nasabah yang menjadi korban, serta menjadi peringatan keras bagi oknum pegawai keuangan yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dan konsumen.

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source : Humas Polres Banggai